Dikabarkan bangkrut, sejumlah karyawan PT Sari Ater Spa Resort Subang yang di PHK berunjukrasa di depan kantor Pemkab Subang, menuntut untuk diberikan pesangon yang belum terealisasi akibat pandemi Covid-19.
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PAR SPSI) Ciater Spa Resort Subang, Aceng triatmaja menyampaikan, pihaknya menunggu konsistensi PT. Sari Spa Resort untuk merealisasikan sisa pembayaran 40% pesangon yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
"Kami berharap semua kayawan yang di PHK diberikan pesangon sesuai dengan kesepakatan. Saya merasa lega dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendorong kesepakatan tersebut," kata Aceng, Senin (3/8).
Di tempat sama, Bupati Subang, H. Ruhimat atau yang biasa dipanggil Kang Jimat, memfasilitasi penyelesaian pesangon Ex - Karyawan PT Sari Ater Raya/Ciater SPA Resort dari pihak Forum Poetramasari di ruang Segitiga Pendopo Kabupaten Subang.
"Covid-19 membawa pengaruh terhadap ekonomi masyarakat dan perusahaan, karena itu saya meminta manajemen untuk mentaati apa yang saat ini sudah ditandatangani dan disepakati," ujar Ruhimat.
Masih kata Kang Jimat, dirinya berpesan kepada PT Sari Ater, agar tidak melakukan PHK secara sewenang-wenang.
"Kepada manajemen Sari Ater jangan lalai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani. Selanjutnya kepada SPSI saya titipkan agar dapat menjaga kondusifitas," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut ditandatangani surat pernyataan kesanggupan manajemen PT Sari Ater Raya yang turut menandatangani sebagai saksi, Kadisnaker dan Kepala Kesbangpol Subang yang disaksikan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang.
Dokumen selanjutnya diserahkan ketiga pihak yaitu PT Sari ater jaya, SPSI Ciater Spa, dan Disnakertrans Kabupaten Subang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved