Polri memastikan Syahganda Nainggolan kini sudah berada di Gedung Bareskrim. Anggota komite eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu di sana akan diperiksa.
Sebelumnya, Syahganda ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamanya di Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.
"Ya saat ini (Syahganda Nainggolan) berada di Gedung Bareskrim Polri," kata Kadiv seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).
Lantaran masih menjalani pemeriksaan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat petinggi KAMI itu.
Perlu diketahui, beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan. Dalam surat, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.
Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan diciduk oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
© Copyright 2024, All Rights Reserved