Aksi semena-mena yang dilakukan PT Busan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti dalam pengambilan kendaraan berbuntut panjang. Seorang warga Cirebon, Arif Rohidin melaporkan dua perusahaan tersebut ke polisi karena telah mengambil paksa sepeda motor miliknya.
Arif menceritakan kronologi pengambilan sepeda motor jenis Nmax Nopol E 4122 IF miliknya yang terjadi pada 17 Desember 2020 lalu. Ia mengaku dipepet empat orang saat sedang menggunakan sepeda motor di Jalan Lawang Gada, Kota Cirebon.
Keempat orang tersebut kemudian meminta Arif datang kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon. Padahal, Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF Pusat.
"Saya suruh datang ke kantor, tapi saat di kantor saya harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua. Sebelumnya, sudah ada pembicaraan dengan tim penarik sepeda motor dari PT Abashi namanya Dani," papar Arif, Rabu (10/8).
Di saat bersamaan, Dani meminta untuk menunjukkan STNK. Namun, saat akan mengambil STNK, ada seseorang memepet langsung mengambil kunci motor.
“Tanpa ijin lebih dulu dari saya, langsung mengambil kunci motor. Alasannya, untuk kepentingan menggosok nomer mesin,” lanjutnya.
Tanpa curiga, Arif menunggu hampir satu jam. Kemudian, datang Dani memberikan surat berita acara serah terima kendaraan.
"Sedang menunggu, datang Dani bawa surat berita acara serah terima kendaraan. Karena curiga, saya keluar kantor lihat motor sudah tidak ada di parkiran," ujarnya
Petugas bernama Dani tersebut, kata Arif, mengaku akan mengantarkan motor miliknya pada sore hari. Namun setelah ditunggu hingga sore, motor miliknya tak kunjung diantar ke rumah.
"Ternyata Dani tidak muncul ke rumah. Saya teliti, dalam surat Berita Acara Serah terima Kendaraan, ada tanda tangan saya. Jadi seolah-olah saya sudah menyerahkan unit sepeda motor, padahal tidak pernah menandatangani surat tersebut,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan berkas penting perusahaan atas nama PT Arif Bagus Transmedia yang ada di dalam jok motor. Arif melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cirebon Kota atas tindak pidana pencurian dan pemalsuan tanda tangan di surat penarikan kendaraan.
Saat ini, terang Arif, pihak Polres Cirebon Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan para pelaku. Namun pihak BAF dan Abashi meminta adanya upaya perdamaian sehingga proses penyelidikan dihentikan sementara.
Tapi karena tak kunjungan ada kejelasan, korban meminta pihak Polres Cirebon Kota, kembali melanjutkan kasus tersebut.
“Kami harapkan Polres Cirebon Kota dapat melanjutkan proses selanjutnya karena sudah berlangsung lama,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved