Diduga Tilep BLT Rp160 Juta, Oknum Kaur Keuangan di Cirebon Dipolisikan

Kuwu Karangsuwung Cirebon, Ida Faridah/RMOLJabar
Kuwu Karangsuwung Cirebon, Ida Faridah/RMOLJabar

Penyelewengan Dana Desa (DD) kembali terjadi di Kabupaten Cirebon. Anggaran sebesar Rp159 juta untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditilep oknum perangkat desa di Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung. 


Kuwu Karangsuwung, Ida Faridah menyebut anggaran BLT untuk September hingga Desember 2022 sebesar Rp160 juta tidak disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Pasalnya ada penyeleweng dana yang dilakukan Kaur Keuangan Desa Karangsuwung.

Ida menjelaskan, pihaknya akan memberikan batas waktu kepada perangkat desa yang telah menyelewengkan dana BLT sampai akhir bulan ini. Ia pun meminta masyarakat penerima manfaat BLT DD untuk bersabar. 

“Jika sampai tanggal 30 Maret tidak bisa mengembalikan, maka Pemdes Karangsuwung akan melakukan pemecatan pada Bendahara (Kaur keuangan) yang menyelewengkan anggaran BLT,” ujar Ida usai acara audensi BLT di Kantor Desa Karangsuwung, Kamis (16/3).

Di tempat sama, Tokoh masyarakat Cirebon, Satori mengaku prihatin dan sangat menyangkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum Kaur Keuangan di Desa Karangsuwung.

“Kami mendesak Kuwu dan BPD dan harus tanggungjawab dengan adanya penyelewengan anggaran BLT karena yang dirugikan adalah masyarakat di Desa Karangsuwung,” kata Satori

Ia meminta kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon tidak tutup mata atas penyelewengan dana desa yang terjadi di Kabupaten Cirebon, khususnya anggaran BLT DD. 

“Kami akan melaporkan kejadian penyelewengan anggaran BLT pada Kepolisian untuk ditindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi,” tutup Satori.