Ditengah maraknya usulan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak lantaran penyebaran Covid-19 masih tinggi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat hingga kini masih menjalankan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Komisioner KPU Jawa Barat, Idham Holik menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 122A, penundaan pelaksanaan Pilkada dapat dilakukan apabila adanya kesepakatan antara perintah, DPR RI dan KPU.
"Saat ini, kami tetap menjalankan tahapan sesuai jadwal yang ada, kalau kami penyelenggara tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota, pada prinsipnya apapun yang diputuskan pimpinan kami bersama dengan DPR RI dan Mendagri akan kami laksakan, tinggal bagaimana keputusan pimpinan kami. Tapi informasi sampai hari ini belum ada rencana penundaan, dan kami masih menjalankan tahapan sebagaimana adanya," bebernya.
Untuk saat ini, kata dia, KPU Jawa Barat masih melakukan sosialisasi PKPU nomor 6 dan Nomor 10 Tahun 2020, sehingga tahapan pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
"Kita sedang bersiap untuk masuk kedalam tahapan penetapan bakal calon menjadi calon yang direncanakan bakal digelar tanggal 23 September 2020. Lalu tanggal 24 September 2020 akan diadakan pengundian nomor urut pasangan calon," ujarnya, Senin (21/9).
Kemudian, tanggal 26 September 2020 masuk kedalam masa kampanye. Namun, dalam situasi pandemi saat ini waktu pelaksanaan kampanye berbeda dengan masa kampanye di tahun 2015 lalu.
"Masa kampanye sekarang berbeda dengan masa kampanye pilkada 2015, yaitu sekarang hanya 71 hari atau terkurangi 10 hari. Dan pelaksanaan kampanye itu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diorientasikan menggunakan internet," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada pelaksanaan kampanye nanti meski diprioritaskan menggunakan media daring, tidak menutup kemungkinan para calon melakukan kampanye secara tatap muka. Maka saat itu, dikhawatirkan penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan. Sehingga, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah kaitan aturan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita saat ini sedang menunggu Perppu terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved