Lima terdakwa kasus korupsi asal Kabupaten Garut yang tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, kini bisa bebas setelah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan istri masing-masing terdakwa.
Kepala Kejaksan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, mengatakan penangguhan penahanan lima terdakwa dugaan karupsi dengan jaminan istri para terdakwa berdasarkan surat penetapan PN Tipikor Bandung.
Alasan penangguhan penahanan selain kesehatan, mendekati habisnya masa penahanan yang sudah dua kali diperpanjang oleh PN.
"Dalam putusan PN disebutkan jaminan penangguhan penahanan merupakan istri dari para terdakwa, kecuali ada satu desa yang menjaminkan istri serta uang Rp100 juta," ujarnya, Jumat (15/1).
Kelima terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut diantaranya dua kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Garut dan tiga kepala desa dalam kasus beras miskin (Raskin) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Kerugian negara akibat perbuatan lima terdakwa tersebut mencapai angka miliaran rupiah.
"Para terdakwa, harus hadir pada setiap pemeriksaan dan menghadiri persidangan," ungkap Sugeng.
Lanjut Sugeng, pihak Kejaksaan Negeri Garut mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. Namun untuk penetapan yang sudah dilakukan PN Tipikor Bandung, pihaknya tetap melaksanakan hasil putus.
"Walaupun kami mengajukan perlawanan, tetapi kami juga harus menghormati putusan Majelis Hakim," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved