Sejumlah partai politik (parpol) resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setidaknya, ada sembilan parpol yang pimpinannya datang langsung untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik KPU RI ke Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Kuasa hukum parpol-parpol yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG), Farhat Abbas memaparkan materiil laporan.
"Kita secara global (melaporkan) untuk masalah etika kesusilaan, tapi juga menyangkut tidak terbitnya surat SK ketika kita mendaftar," ujar Farhat usai menyerahkan dokumen laporan.
Dijelaskan Farhat, laporan yang dilayangkan GMPG dibagi dalam dua kategori. Laporan pertama terkait tindakan amoral Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni si Wanita Emas.
Sementara laporan kedua terkait dengan hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yang tidak dikeluarkan berita acara (BA). Dalam hal ini, seluruh anggota KPU RI dilaporkan.
"Kalau dilaporan asusila Ketua KPU (Hasyim Asyari), tapi kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner," kata Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) tersebut.
"Menurut pengakuannya (Hasnaeni si Wanita Emas), bahkan Ketua KPU datang ke rumah, ke kantor (Partai) Republik Satu," tandasnya diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved