Koalisi antara Partai NasDem, Partai Demokrat, serta PKS siap berjuang untuk pasangan calon (Paslon) Dikdik Suratno Nugrahawan dan Bagja Setiawan dalam kontestasi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi.
Diketahui, pada Sabtu (10/9) malam, Partai NasDem telah memberikan form B.1-KWK untuk paslon tersebut agar bisa mendaftar ke KPU pada 27 Agustus 2024 nanti.
Ketua DPD Partai NasDem Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah menyatakan, yang diberikan DPP Partai NasDem melalui DPW Partai NasDem Jawa Barat bukan lagi surat rekomendasi melainkan form B.1-(KWK).
"Itu untuk didaftarkan ke KPU Kota Cimahi," ucap Enang usai penyerahan Form B.1.KWK di Kebon Pines, Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu,(10/9) malam.
Diterangkan Enang, koalisi antara Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat sudah memenuhi persyaratan. Bahkan secara perolehan kursi berkali-kali lipat dari syarat minimal dengan berbekal 23 kursi Anggota DPRD terpilih di pemilih legislatif (Pileg) 2024 lalu.
"Itu sudah signifikan karena kita ada Demokrat, NasDem, dan PKS jadi sudah ada 23 kursi berarti sudah memenuhi persyaratan," katanya.
Terkait kekuatan tiga koalisi dengan jumlah 23 kursi, dia menegaskan, untuk Pilwalkot Cimahi minimal syarat partai pengusung memiliki 9 kursi atau 20 persen dari perolehan kursi di Pileg 14 Februari 2024 lalu.
"Nah, sekarang sudah 23 kursi yang sudah ada, mudah-mudahan bisa bertambah dengan partai lain," ungkap Enang menandaskan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved