Pelaku cabul perekem video asusila mengintip pakaian dalam wanita AM (51) terjerat Pasal 35 Undang nomor 44 tentang pornografi. Hukuman yang akan diterima pelaku terancam hukuman paling sedikit 1 tahun penjara dan hukuman maksimal selama 12 tahun.
"Ditambah denda mencapai Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1).
Konten kreator yang memproduksi video ini, terang Kusworo, dari pemeriksaan diketahui mayoritas video itu dibuat dengan cara merekam dari arah bawah rok perempuan tanpa seizin korban. Ia mengatakan ribuan video itu dibuat pelaku di berbagai lokasi di wilayah Bandung.
“Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980,” imbuhnya.
Sementara modusnya, pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.
“Kemudian (ponselnya) dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion,” terangnya.
Kusworo mengatakan tersangka mengaku mulanya membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Tetapi menurutnya tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.
Kemudian pelaku, kata dia, membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video intipan itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya harus membayar sekitar Rp50-100 ribu. (Ozzi Amedio)
© Copyright 2024, All Rights Reserved