Baligho atau spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) atau yang biasa disebut dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dianggap melanggar Undang-undang kepemiluan. Lalu bagaimana dengan para ketua dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang ikut berpolitik dengan menjadi bagian dari tim sukses bahkan menjadi caleg itu sendiri.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Cirebon No. 49 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan menyebutkan, yang dimaksud dengan LKK adalah RT, RW, LPM, PKK, Karang Taruna dan Posyandu.
Disebutkan pula, pada Pasal 7 ayat 2 huruf i menerangkan, pengurus LKK bukan merupakan anggota partai politik. Artinya, untuk pengurus dan Ketua LKK tidak diperbolehkan aktif didalam politik.
Seperti diungkapkan Pengamat Politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha, sepatutnya, setiap peraturan harus dipatuhi warga negara tanpa terkecuali.
“Baik Undang-undang Peraturan Daerah ataupun Peraturan Wali Kota itu harus dipatuhi setiap warga negara,” ucapnya, Kamis (21/9).
Menurutnya, Perwali tersebut merupakan turunan dari berbagai Peraturan seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai dengan Peraturan Daerah.
“Maka hal itu tidak bisa dikesampingkan, jangan dianggap sepele. Jadi apapun itu aturanya harus dipatuhi,” tuturnya.
Untuk itu Aji berpesan, agar semua pihak bisa berlaku adil. Bilamana para bacaleg diminta untuk tertib dan taat aturan, maka para pengurus dan Ketua LKK juga harus melakukan hal yang sama.
“Ini kan berbicara berkeadilan, tentu harus dipatuhi semua. Jika para caleg diminta agar menertibkan APS, terus bagaimana dengan pengurus LKK yang terlanjur berpolitik, apakah harus mengundurkan diri dari jabatannya atau bagaimana,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved