Polri diminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Sanksi pemecatan pun harus diberlakukan kepadanya.
- Istri Ferdy Sambo Dieksekusi
- Korting Hukuman Ferdy Sambo, Moralitas Mahkamah Agung Dipertanyakan
- Vonis Mati Ferdy Sambo Diperingan jadi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca Juga
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (18/8).
Menurut Poengky, Kompolnas tentunya bisa merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pidana dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," kata Poengky seperti disadur dari PMJ.
Sebelumnya, Kompolnas menyambut baik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini menjadi bukti transparansi dan kinerja Polri.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi keterbukaan Polri dalam rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kematian Btigadir J.
"Kita patut apresiasi yang telah sampaikan oleh Pak Kapolri. Dalang kematian Brigadir J telah terang. Sejak semula, saya telah meminta agar Polri transparan," ungkap Yusuf, pada Rabu (10/8) lalu.
- Mabes Polri Didesak Segera Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
- Fredy Sambo Nangis-nangis di Depan Kompolnas untuk Mendukung Skenario Mereka
- Kasus Nurhayati Jadi Isu Nasional, Kompolnas Segera Klarifikasi Ke Polda Jawa Barat