Dimulai Dari Bandung, AJI Tolak 17 Pasal Bermasalah Dalam RKUHP

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim saat berorasi depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat/RMOLJabar
Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim saat berorasi depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat/RMOLJabar

Menolak 17 pasal bermasalah dan dinilai bakal mengancam kerja Jurnalis dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi bungkam serta menyalakan sirine tanda bahaya selama 17 menit di 40 kota se-Indonesia dari mulai Aceh hingga Jayapura.


Diketahui, selain di 40 kota se-Indonesia, Pengurus AJI Indonesia memulai aksi ini dari Kota Bandung, tepatnya di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk penolakan terhadap 17 pasal dalam RKUHP yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam waktu dekat.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim dalam orasi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian dengan para aparat penegak hukum dari mulai Polisi hingga Kejaksaan.

"Dari hasil kajian dengan mereka ada 17 pasal yang akan membahayakan kerja Jurnalis dan menambah masalah terhadap penegak hukum," tegas Sasmito di depan Gedung DPRD Jabar, Senin (5/12).

Reformulasi RKUHP, kata Sasmito, pernah ditawarkan kepada Pemerintah dan DPR RI agar tidak melanjutkan beberapa pasal yang dinilai bakal menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Namun Pemerintah dan DPR RI menutup telinga, tidak mau melibatkan publik dalam melakukan kajian terhadap RKUHP yang akan disahkan di Paripurna besok," terangnya.

Adapun 17 Pasal bermasalah dalam RKUHP yang bakal segera disahkan, kata Sasmito, di antaranya Pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 263, 264, 280, 300, 301, 302, 433, 439, 594, dan Pasal 595.

"Hari ini AJI 40 kota menggelar aksi yang sama, menuntut 17 pasal yang akan mengganggu kerja-kerja Jurnalis. Kami menuntut Pemerintah dan DPR untuk menunda Pengesahan RUU KUHP 6 Desember," pungkasnya.