Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitaran Pasar Kebon Kembang, ditertibkan Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP dan dinas terkait, Selasa (24/1) siang.
Penertiban itu mendapat kritikan dari Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail. Pasalnya, ia menerima informasi bila penertiban ini dilakukan untuk melancarkan acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang akan dilaksanakan pada Rabu (25/1) besok.
Mahpudi menilai penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Cirebon itu merugikan masyarakat kecil dan alasan yang dibuat Pemkot juga terlalu mengada-ada.
"Ini tidak masuk akal kalau penertiban hanya untuk melancarkan kegiatan Musrenbang Bogor Tengah karena disitu akan dijadikan lokasi Musrenbang, tidak ada esensinya. Kasian mereka," ujar Mahpudi kepada wartawan.
Dia menilai jika Pemkot ingin menertibkan lokasi pasar, seharusnya ada langkah-langkah yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 125 tahun 2015 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dimana sebelumnya perlu adanya pendataan dan pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL dan terakhir perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL.
"Jadi penertiban PKL itu tidak bisa sekonyong-konyong. Ada aturannya. Kalau mau Musrenbang kan bisa di tempat lain, anggaran ada, lokasi banyak, kenaap harus di pasar dan menyusahkan rakyat kecil," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved