Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Rini Sartika, dinilai wanprestasi atau tak menjalankan kewajiban oleh 8 fraksi DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tak sampai disitu, para wakil rakyat itu juga telah menulis surat terbuka yang isinya mendesak Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, mengevaluasi kinerja Rini.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Fraksi PKS, Iman Budiman, Fraksi PDI-P, Rahmat Mulyana, Fraksi Gerindra, Sundaya, Fraksi Golkar, Dadan Supardan, Fraksi Demokrat, Pither Djuandys, Fraksi PKB, Ade Wawan, Fraksi PAN, K Wahyu, serta Fraksi NasDem, Didin Rachmat.
Merasa dipojokan, Rini pun kemudian berusaha membela diri dengan menyampaikan beberapa tanggapan secara berutan.
Pertama, kata dia, ketidakhadirannya di Rapat Pembahasan LPPA T.A 2022, KUA PPAS 2024, hari Kamis, (6/7) lalu di Hotel Cinamon, Kota Bandung karena melaksanakan dinas yaitu Kegiatan West Java Depelopment Forum untuk penyusunan Dokumen RPJPD 2025-2045 (Diskusi Penjaringan Isu Strategis Jawa Barat 2025-2045-Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung) bertempat di Ruang sidang Ahmad Sobana, Bappeda Jawa Barat.
Kedua, pada Rapat Pembahasan Semesteran I APBD dan Prognosis T.A 2023 pada Senin, (24/7) yang dilaksanakan di Hotel Sari Ater Kamboti.
"Saya berhalangan hadir dikarenakan kondisi kesehatan saya yang sedang sakit namun telah mendelegasikan/memerintahkan tugas untuk dihadiri kepada para Kabid Bappelitbangda," ucap Rini saat ditemui, Kamis, (30/11).
Ketiga, Rapat Pembahasan RAPBD 2023, pada Minggu, (24/9) yang dilaksanakan di Hotel Mercure, dia menuturkan, dirinya berhalangan hadir dikarenakan melaksanakan dinas kegiatan Seminar Nasional Sinkronisasi Pengelolaan Keuangan Antara Pusat dan Daerah di Hotel Jayakarta Lombok Nusa Tenggara Barat.
"Keempat, pada Rapat RAPBD T.A 2024 pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 yang dilaksanakan di Hotel Sari Ater Kamboti, tidak dibahas oleh Komisi III," ungkapnya.
Di sisi lain, dia membeberkan, dirinya dianggap menyebarkan pengaruh kepada para Kepala SKPD melalui pernyataan pesan WhatsApp yang berisi tentang DPRD yang tidak mempunyai Hak Budgeting.
"Group Whatsapp yang isinya para Kepala SKPD, merupakan sebuah wadah untuk sarana komunikasi, diskusi, dan hal lain yang sifatnya untuk memberikan informasi, koordinasi dalam mendukung tugas pokok, fungsi wewenang, perananan, dan sebagainya serta dipergunakan untuk kalangan internal bukan diperuntukan kalangan umum," tegasnya.
Terkait penyampaian isi tulisan mengenai penggunaan hak, fungsi, tugas dan wewenang terkait hak Budgeting DPRD, dia menjelaskan, merupakan pembahasan terhadap isi jurnal yang dibrowsing dalam Google sebagai bahan literasi dan diskusi (dari sumber kompasiana.com) untuk tujuan penambahan wawasan bagi kalangan ASN khususnya internal TAPD.
"Wajar kiranya sebagai anggota TAPD untuk memberikan masukan sesuai dengan ketentuan sehingga, diharapkan mempunyai satu persepsi yang sama dalam menyusun program dan kegiatan untuk kepentingan masyarakat KBB dan bukan memberikan pengaruh negatif kepada anggota TAPD," ujarnya.
Ditegaskan Rini, pembahasan seperti itu tidak baru sekarang saja tapi sudah berjalan lama sesuai dengan keperluan dan sangat dirasakan manfaatnya untuk bahan pengambilan kebijakan.
Selain itu, tuduhan mengenai sikap arogan dirinya pada saat rapat bersama TAPD dan Banggar DPRD pada, Selasa, (21/11) dipicu informasi dari Wakil Ketua DPRD KBB, Ida Widaningsih yang tidak sesuai tupoksi serta sikap Ketua Fraksi Demokrat, Pither Djuandys yang memberikan suara keras, membentak, tidak menghormati, serta menunjuk-nunjuk dirinya selaku mitra kerjasama dalam rapat pembahasan.
"Pada saat menjelaskan tuduhan poin diatas sehingga saya selaku abdi masyarakat, pelayan masyarakat, aparatur pemerintah merasa harkat martabat direndahkan, pilihannya adalah membela diri demi kehormatan harkat martabat selaku manusia dan aparatur," katanya.
Diungkapkan Rini, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Pither Djuandys tidak hanya bersikap arogan terhadap ASN dalam rapat-rapat pembahasan. Meski begitu, selaku Kepala Bappelitbangda KBB, dirinya menjunjung tinggi hukum positif, peraturan-peraturan yang berlaku serta sumpah jabatan yang diemban untuk berkewajiban melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat Bandung Barat sepenuh hati serta loyal terhadap pimpinan.
"Menyelamatkan keuangan daerah yang pada saat ini sedang mengalami defisit anggaran dengan cara efisiensi dan memberikan masukan sesuai program prioritas," imbuhnya.
"Mengawal jalannya pelaksanaan program-program Pemerintah Bandung Barat dengan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Dengan sikap taat terhadap Perundang-undangan, dia menyatakan, dirinya hendak menghindarkan adanya ruang bagi kegiatan-kegiatan yang di luar dari peraturan atau menyalahi peraturan serta kemampuan keuangan daerah.
Mengamankan keuangan daerah untuk menghindari terjadinya defisit yang besar sehingga berdampak pada tidak sehatnya struktur anggaran yang sedang berjalan.
Mengawal pelaksanaan program-program dan kegiatan yang sudah disepakati dalam APBD sehingga dapat berjalan sesuai denagn prosesur dan aturan yang berlaku sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Lebih lanjut, dirinya ingin memastikan, semua program dan kegiatan sesuai pencapaian indikator program sebagaimana tercantum dalam RPJMD KBB 2009-2023.
"Semua program dan kegiatan yang telah disusun dipastikan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan tidak ada untuk kepentingan pribadi sehingga, yang disampaikan dalam setiap pembahasan semuanya untuk masyarakat KBB agar jalannya pemerintahan Bandung Barat tetap stabil dan maju kedepannya," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved