Wacana memaksakan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka menjadi Ketua Umum Partai Golkar dinilai akan menabrak aturan partai berlmbang pohon beringin itu.
Sebab anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut secara kualifikasi tidak memenuhi syarat jadi kandidat Ketua Umum Partai Golkar.
Hal itu disampaikan pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menanggapi beredarnya poster Gibran didukung maju sebagai kandidat Ketum Partai Golkar di grup obrolan WhatsApp.
“Soal Gibran, itu tidak memenuhi syarat kalau dalam aturan (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, AD/ART) Partai Golkar,” kata Ujang, Senin (12/8).
Ujang menilai, partai yang identik dengan warna kuning itu dirusak bila benar Gibran diusung jadi kandidat ketum. Sebab ada aturan yang dilanggar jika benar wacananya demikian.
“Kalau ingin diterabas aturannya, itu yang membuat bangsa ini termasuk Golkar menjadi rusak. Karena kita tahu partai itu pilar demokrasi. Demokrasinya diacak-acak ya jadi begitu,” ujar Ujang.
Sama halnya bila Jokowi maju menjadi Ketum Golkar. Pasalnya, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Golkar.
“Jadi Jokowi dan Gibran mungkin telah menanamkan kerusakan gitu ya dalam bangsa ini dan Partai Golkar,” ucapnya.
Dikatakan Ujang, Golkar mempunyai sejumlah aturan bagi calon ketumnya. Salah satunya yakni sudah lima tahun menjadi pengurus dan lima tahun juga aktif di partai.
Kemudian, ada istilah prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (pdlt) dalam tradisi Golkar. Sedangkan Gibran dan Jokowi diketahui sebelumnya adalah kader PDIP dan belum bergabung terlebih menjadi kader Golkar.
Maka dari itu, skenario yang paling mungkin adalah menempatkan orang Jokowi yang merupakan kader atau pengurus Golkar sebagai ketua umumnya.
“Menurut hemat saya, yang paling halus mungkin menempatkan orangnya Jokowi jadi plt (pelaksana tugas) ketum,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved