RMOLJabar. Dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy alias Romi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi sebagai saksi.
Selain ketua KASN, KPK juga memanggil tiga orang anggota panitia seleksi (pansel) jabatan tinggi di Kemenag yakni Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid.
Demikian disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/4).
Selain Romi, dua orang tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menduga anggota dewan pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf ini sebagai penerima suap.
Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [aga]
© Copyright 2024, All Rights Reserved