Selain karena faktor usia yang telah memasuki 72 tahun, pengunduran diri Direktur Utama Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Purwakarta itu juga merujuk pada rekomendasi BPKP Jabar serta rekomendasi dari Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta.
Demikian pertimbangan pengunduran diri Dirut PDAM Purwakarta Dadang Saputra yang dibuat pada tanggal 02 Februari 2023. Pertimbangan lainnya, tulis Dadang, karena diperlukan juga regenerasi jabatan dirut sebagai upaya perbaikan kinerja perusahaan yang dikenal dengan nama PDAM itu.
Perihal pengunduran diri sang dirut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, selaku KPM Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu mengatakan akan segera menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Dirut yang mundur tersebut.
"Belum ada Plt-nya, surat peryataan mundurnya baru per hari ini yah, 2 Februari 2023, nanti kita siapkan dulu Plt-nya," kata Ambu Anne kepada awak media, Kamis (2/2).
Menurutnya, direksi baru nantinya dituntut untuk mampu merespon secara tepat dan cepat menangkap peluang inovasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM sehingga roda bisnis dan fungsi pelayanannya dapat berjalan dengan optimal.
"Kedepan, jajara direksi Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu harus menerapkan tata lelola perusahaan yang baik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran, dengan landasan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Regulasi berupa Perda sudah dikeluarkan yaitu Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu," ujar Ambu Anne.
Selain itu, Perumda itu juga harus dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah sesuai dengan potensinya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta tentu saja untuk memperoleh keuntungan yang berimbas pada penambahan PAD.
"Untuk mencapai itu, diperlukan tata kelola serta pembinaan secara berkelanjutan untuk menghasilkan Perumda yang berkualitas dan memberikan pengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. Saat ini peran perusahaan milik daerah sangat diperlukan untuk menggerakkan roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Menutup, Ambu Anne berharap kawan-kawan di Perumda Air Minum itu memiliki satu pandangan yang sama dalam pemahaman berkenaan dengan bagaimana tata kelola perusahaan yang terkait penyediaan barang dan jasa serta pelayanan publik.
"Perusahaan harus berorientasi pada kepuasan pelanggan, berikan pelayanan yang maksimal, jangan ada praktek mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan dalam pengelolaannya," demikian Ambu Anne.
© Copyright 2024, All Rights Reserved