Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna berjanji akan berada bersama masyarakat terdampak eksekusi lahan proyek nasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Bahkan, dirinya siap turun tangan, apabila masyarakat terdampak dirugikan.
Menurutnya, jika masyarakat terdampak eksekusi lahan seperti di Kampung Hegarmanah, RT 02/04, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah pada Jumat (21/2) serta Kampung Neglajaya, RT 02/12, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, pada Senin (24/2) tidak menerima apa-apa, eksekusi lahan seharusnya tidak dilaksanakan.
"Kalau betul warga masyarakat belum menerima apa-apa sebaiknya tidak dieksekusi, tapi misalkan sudah menerima, terus lagi sudah menandatangani dan sudah menerima, itu kan sudah ada perjanjian. Kalau tidak ada perjanjian terus tidak menerima apa-apa, itu dibuktikan saja," ungkap Umbara usai Rapat Paripurna DPRD KBB di Hotel Novena Lembang, Selasa (25/2).
Jika masyarakat terdampak megaproyek kereta cepat yang dilaksanakan pengembang PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) serta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tidak menerima apa-apa sebagai konvensasi lahan, dia berjanji, akan turun tangan membantu masyarakat.
"Bagaimana pun saya pasti akan selalu berpihak kepada masyarakat Bandung Barat. Tetapi ini harus jelas dulu apakah betul 10 sampai 11 KK itu belum menerima apa-apa? Itu harus dibuktikan dulu, kalau misalkan masih belum, saya pasti urusin," terangnya.
Ditegaskan Umbara, pihaknya akan menjembatani warganya terdampak proyek KCJB. Bahkan akan turun tangan apabila dengan adanya eksekusi tersebut merugikan warganya.
"Pastilah (menjembatani) kalau untuk masyarakat, saya pasti seperti itu, nanti kepala desanya saya undang dulu kalau memang betul-betul tidak menerima apa-apa," imbuhnya.
Salah seorang warga Kampung Neglajaya, RT 02/12, Desa Tagogapu, Sumarna (50) menilai, eksekusi lahan dan bangunan rumahnya cacat hukum karena tidak dilengkapi dasar yang kuat serta diputuskan secara sepihak. Bahkan, dirinya belum menerima apapun dari eksekusi lahan tempat tinggalnya.
"Ini (eksekusi lahan) cacat hukum, apa dasarnya? Saya belum pernah berperkara di pengadilan kok tiba-tiba ada eksekusi. Saya belum menerima uang, surat-surat ada di saya, buktinya ada," ucapnya saat ditemui, Senin (24/2).
Senada, warga Kampung Hegarmanah, RT 02/04, Desa Sukatani, Sudana menuturkan, selain rumahnya, empat rumah lainnya yang digusur, yakni milik Suroyo, Eli, Suryaningrat, dan juga rumah Dewi Sutenengsih. Nahasn, hingga eksekusi berlangsung, ke-5 KK yang tergusur belum mendapat ganti rugi lahan maupun bangunan.
"Dari awal itu sejak rencana pembebasan tanah ini kita itu semua kooperatif. Dipanggil kita datang, ikut musyawarah tapi kejadiannya malah begini," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved