Revisi akan dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran terhadap dua Peraturan Bupati (Perbup) yang dipersoalkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor saat hearing bersama Komisi IV DPRD setempat.
Diketahui, Perbup yang disoal GP Ansor Pangandaran di antaranya nomor 5 Tahun 2020 perubahan atas Perbup nomor 19 Tahun 2017 dan perubahan atas nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pendidikan Pangandaran Hebat serta Perbup 58 Tahun 2017 perubahan atas Perbup nomot 43 Tahun 2016 Tentang Pendidikan Karakter.
Kepala Disdikpora Pangandaran Agus Nurdin menjelaskan, revisi dan review dua Perbup yang disoal GP Ansor yakni tentang Pangandaran Hebat (Pahe) dan Pendidikan Karakter bukanlah hal tabu. Ia mengaku akan segera melakukan diskusi mengenai permasalahan yang ada.
"Kenapa tidak. Ya saya pikir peraturan bupati kan bukan sesuatu yang tabu untuk di-review dan direvisi, nanti kita diskusikan dengan teman-teman, masukkan-masukannya bagus sekali tadi," ungkap Agus kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (21/6).
Masukan dari GP Ansor mengenai program pendidikan karakter, kata Agus, sebagian sudah diimplementasikan disekolah. Namun, tambah ia, pandemi Covid-19 menjadi batu ganjalan bagi anggaran program Pahe.
"Itu kan Perbup tahun 2016-2017 dilaksanakan kan 2017-2018 relatif tidak ada masalah bahkan 2019 masih bisa tapi ketika pandemi ini terhambat. Ya ini yang harus kita pikirkan nah teman-teman memberi masukan," jelasnya.
Masukan tersebut, ucap Agus, bagaimana agar Perbup bisa terjawantahkan dan bisa diimplementasi saat kondisi tertentu seperti yang terjadi saat pandemi Covid-19. Secara jujur, tegas Agus, tahun 2020 hampir semua kabupaten kota ada pandemi yang sehingga anggaran memang tidak mendukung untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Kita lihat ya, review dulu dilihat lagi keadaannya seperti apa, apakah harus direvisi, apakah harus ditambahin, diperbaiki dan lain-lain saya pikir itu," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved