Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat KBB angkat suara terkait pernyataan Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi KPU KBB, Rini Septiyani.
Disdukcapil KBB mengakui, saat ini sedang menghadapi kekurangan blanko seperti yang dialami kabupaten/kota lainnya.
Kepala Disdukcapil KBB, Hendra Trismayadi mengatakan, pihaknya berkewajiban menerbitkan Single ldentity (ldentitas Tunggal) melalui KTP-el.
Hal itu diawali dengan melakukan perekaman biometrik (perekaman KTP-el), dan jika sudah disandingkan dengan seluruh database biometrik nasional serta dinyatakan tunggal, barulah KTP-el dapat dicetak.
"Terkait dengan pencetakan KTP-el, saat ini kekurangan blanko dihadapi tidak hanya oleh Disdukcapil KBB saja, tapi memang secara nasional," ucap Hendra saat ditemui, Selasa, (2/1).
Kekurangan ketersediaan blanko tersebut, dia menerangkan, merupakan imbas dari tidak ditambahnya APBN untuk pengadaan blanko KTP-el yang sesuai UU Adminduk dan menjadi kewenangan pusat.
"Untuk perekaman KTP-el, dari basis data Semester I Tahun 2023 yang Dukcapil gunakan saat ini, masih
tersisa sekitar 16.665 NIK WKTP dan Pemula (termasuk Gen-Z) yang belum melakukan perekaman," ungkapnya.
Akibat banyaknya problem yang dihadapi, dia mengungkapkan, Disdukcapil belum dapat merilis jumlah terbaru wajib KTP (WKTP) dan pemilih pemula sebelum ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil melalui DKB awal Tahun 2024 nanti.
"Kami konsentrasi penuh untuk ikut menyukseskan Pemilu 2024 dengan mengejar target perekaman ini, diantaranya untuk menyasar pelajar SLTA, kami buka pelayanan di 16 titik layanan kecamatan pada hari Sabtu," katanya.
Diakui Hendra, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri sehingga, perlua ada bantuan berbagai pihak untuk mengingatkan para pemula ini untuk segera melakukan perekaman KTP-el.
"Karena menurut catatan kami, setiap hari yang datang ke perekaman masih di bawah harapan, yaitu hanya rata-rata 350 orang dari kapasitas rekam 800 orang perhari," ujarnya.
Untuk mengatasi keterbatasan blanko, dia mengharapkan, agar Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan sebagai tanda identitas yang diterima pada saat pemilih datang ke TPS.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu ldentitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Di Pasal 13 ayat 1 (sat u) dan 2 (dua), lanjut hendra, KTP-el berbentuk fisik dan atau digital (dalam bentuk IKD).
"Kami juga mengapresiasi langkah KPU yang melakukan tools pengecekan secara online di "cek DPT online" untuk menghindari double data hak pilih," terangnya.
Kepada seluruh wajib KTP-el (WKTP) dan atau pemula walaupun sekarang belum genap 17 tahun, dan belum melakukan perekaman KTP-el, dia menyampaikan, untuk segera mendatangi tempat perekaman KTP-el kecamatan sesuai tempat domisili.
"Setelah selesai perekaman jangan lupa minta nomor kontak Layanan Paten Kecamatan untuk tindak lanjut pencetakan KTP-el dan atau aktivasi IKD. Untuk Pemilu Jurdil, untuk Pemilu Damai, untuk masa depan Indonesia, Indonesia Maju," imbuhnya.
Dibeberkan Hendra, Disdukcapil mendukung langkah KPU termasuk Deklarasi Pemilu Damai 2024 pada 27 November 2023. Deklarasi tersebut bertujuan menyampaikan pesan kepada seluruh peserta pemilu dan publik Indonesia untuk mewujudkan pemilu damai (selama masa kampanye).
"(VOA Indonesia) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mendukung Pemilu Damai 2024 dengan meningkatkan literasi digital masyarakat. Kominfo juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk
menjadi pemilih cerdas dengan tidak termakan informasi hoaks dan tidak turut menyebarkan berita-berita hoaks atau konten negatif lainnya," tuturnya.
Demi menciptakan itu semua, sesuai dengan PKPU No. 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, yang kemudian disempurnakan dengan PKPU No. 7/2023 tentang perubahan PKPU No. 7/2022, dijelaskan bahwa penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih menjadi kewenangan KPU melalui kegiatan coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih.
Bahkan, terkait dengan daftar pemilih ini, hal yang krusial adalah bagaimana terwujudnya one person one vote,
satu orang satu kali memberikan suara. Salah satu yang menjadi prasyarat untuk mewujudkannya adalah bahwa satu orang harus diyakini hanya punya satu identitas.
"Untuk itu mari kita semua bersinergi menciptakan ekosistem demokrasi yang mendukung terselenggaranya Pemilu 2024 berjalan damai dan sesuai azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi KPU KBB, Rini Septiyani mengungkapkan, untuk mendapatkan data akurat pemilih pemula dari kalangan Gen Z pihaknya merasa kesulitan.
Pasalnya, baik kecamatan maupun Disdukcapil KBB selalu beralibi tidak ada blanko ketika pihaknya mengonfirmasi data Gen Z yang sudah rekam cetak.
"Blankonya selalu dibilang kosong kalau kita datang ke kecamatan atau ke Disdukcapil sendiri. Tapi waktu ada bimtek untuk itu, mereka menjanjikan akan dicetakan," keluh Rini belum lama ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved