Pengadilan Agama (PA) Kota Cirebon melakukan diskusi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna membahas pernikahan dini pada anak.
Ketua PA Kota Cirebon, Ahmad Cholil mengatakan, pencegahan perkawinan anak sendiri memerlukan kolaborasi setiap stakeholder.
“Saya secara pribadi optimis untuk menjadi best practice untuk daerah lainnya, minimal di Jawa Barat usaha pencegahan perkawinan pada anak bisa dilakukan lintas sektoral,” ucapnya, Kamis (1/8).
Ia menuturkan, untuk angka dispensasi pernikahan pada anak sendiri masih sedikit dan cenderung turun.
“Tapi memang ada tren menurun untuk dispensasi pernikahan pada anak, tidak sampai puluhan,” tuturnya.
Sementara, Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti menambahkan, pernikahan dini pada anak merupakan isu nasional yang harus segera dicegah.
“Kami datang ke Cirebon karena ingin memastikan pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh stakeholder yang ada di Cirebon,” katanya.
Dirinya melanjutkan, di Cirebon juga ada help center yang berfungsi sebagai pencegahan melalui edukasi dan konsultasi.
“Help center ini membawa dampak yang signifikan terhadap pencegahan perkawinan anak, terdapat orang tua yang mengajukan dispensasi menikah setelah di edukasi melalui help center tidak dilanjutkan pengajuan dispensasinya,” lanjutnya.
Ia menuturkan, dilihat dari best practice dari seluruh pengadilan, help center ini harus dijadikan role model di seluruh pengadilan.
“Terdapat seluruh peran stakeholder di sini naik KPAI-nya, masyarakatnya, maupun lembaga yang lain terlibat untuk melakukan pencegahan perkawinan dini,” ujarnya.
Ai menyampaikan, secara nasional sendiri prevalensi kasusnya turun, namun memang di beberapa pengadilan sendiri ada yang naik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved