Habib Bahar bin Smith menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim selama 6 bulan 15 hari penjara menjadi awal kepercayaan masyarakat bahwa masih adanya keadilan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Habib Bahar di hadapan pendukungnya usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8).
"Saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari. Alhamdulillah ini akan menjadi awal kepercayaan bagi masyarakat Indonesia bahwasanya masih ada keadilan di negara yang kita cintai ini," kata Habib Bahar.
Pemilik pondok Pesantren Tajul Allawiyin ini juga mengucapkan terimakasih kepada para jama'ah yang sudah hadir di setiap persidangan. Dirinya meminta kepada para pendukungnya untuk pulang dengan tertib dan aman.
"Saya menyampaikan terimakasih banyak kepada seluruh jamaah yang telah hadir dari awal sampai akhir. Habis ini saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," tegasnya.
Habib Bahar juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran kepolisian yang telah menjaga keamanan di setiap persidangan yang berlangsung.
"Kami juga berterimakasih kepada bapak-bapak polisi yang selama ini telah menjaga. Bapak Kapolres, Wakapolres, Kapolda, Wakapolda dari Polda, Polres sampai Polsek yang telah menjaga keamanan," jelasnya.
Di akhir perkataannya, Habib Bahar juga mengucapkan selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 77. Dirinya berharap Indonesia selalu merdeka.
"Besok adalah hari kemerdekaan mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka. NKRI Harga Mati. Pancasila Harga Mati, Indonesia Merdeka, Allahuakbar," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis terhadap Habib Bahar dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8).
Menurut hakim, Habib Bahar dinilai bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti. Pemilik pondok Pesantren Tajul Allawiyin ini bersalah
sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Habib Bahar dalam hal ini dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Habib Bahar 5 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved