RMOLJabar. Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.
"Berdasarkan PER-02 ini Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing," ucap Hestu, Rabu (30/1).
Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, lanjut Hestu, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu.
"Antara lain Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan Pengusaha Kena Pajak, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN," paparnya.
Selain melalui penggunaan e-Filing, lanjut Hestu, PER-02 ini juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak.
"Di mana semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di KP2KP dan layanan di luar kantor," ungkapnya dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJabar.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT lebih awal, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor.
Untuk kemudahan wajib pajak, DJP menyediakan fasilitas e-Filing yang dapat digunakan secara online, di mana saja dan kapan saja selama terhubung ke jaringan internet.
"Selain e-Filing, tersedia pula fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline dan setelah selesai diunggah ke sistem DJP," tandasnya. [yls]
© Copyright 2024, All Rights Reserved