DPMD Purwakarta Pastikan Pelayanan Publik di Desa Pusakamulya Tak Terganggu

Jaya Pranolo/RMOLJabar
Jaya Pranolo/RMOLJabar

Meski Kepala Desa Sukamulya, NR, dilaporkan ke pihak Polres Purwakarta. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta memastikan pelayanan publik di desa yang berada di Kecamatan Kiarapedes itu tetap berjalan sebagaimana mestinya.


Demikian disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo kepada awak media, Sabtu (18/6). Menurut Jaya, Kades NR dilaporkan oleh sejumlah awak media berkaitan dengan dugaan intimidasi kepada awak media online.

"Setelah mendengar penjelasan dari ibu kades tentang duduk permasalahannya, dan beliau membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya. Saya rasa bu kades ikuti saja prosesnya," kata Jaya, memberikan dukungan moril.

Ia percaya pihak Kepolisian akan bekerja  secara profesional dengan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan bukti, fakta dan saksi-saksi yang ada. "Penyidik kepolisian pasti akan bertindak profesional untuk membuktikan apakah ada unsur pidana yang disangkakan oleh pelapor terhadap ibu kades atau tidak," kata Jaya.

Kata Jaya, sebelumnya atau tepatnya pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu, upaya mediasi sudah diupayakan oleh pihak Kecamatan Kiarapedes untuk menghadirkan kedua belah pihak untuk membicarakan hal ini di kantor Kecamatan Kiarapedes. "Namun dari pihak wartawan tidak hadir, dan diketahui mereka justru langsung membuat laporan kepada pihak berwajib," kata Jaya.

Ia juga berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara musyawarah. "Permasalahan ini lebih baik diselesaikan secara musyawarah. kedua belah pihak duduk bersama membicarakan hal ini," tuturnya.

Atas kejadian ini, kepada seluruh Kades di Purwakarta Jaya menghimbau untuk tetap menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di desanya dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada mayarakat serta terus menjaga kekompakan.