Hambatan komunikasi struktural sampai saat ini masih mengganjal antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan BPBD Provinsi maupun Kota Kabupaten, hal itu bisa menyebabkan penanganan bencana tidak efektif.
Demikian di paparkan Anggota Komisi VIII DPR RI Jefry Romdonny, saat menggelar acara reses di kantor PWI Kabupaten Majalengka, Sabtu (20/2).
Menurutnya, untuk mengatasi kendala tersebut, saat ini DPR RI sedang menggodok Undang-undang Kebencanaan.
"Ya, kita di Senayan tengah menggodok UU Kebencanaan itu karena ada hal yang sangat krusial, ialah terkait komunikasi struktural," kat Jefry .
Ia menyampaikan, di beberapa kasus penangan bencana tidak bisa dilakukan dengan cepat karena BNPB harus menempuh prosedur yang cukup panjang sebelum bertindak. Salah satunya harus berkoordinasi dulu dengan kepala daerah setempat.
"BNPB itu kan dia punya kewenangan tersendiri diluar pemerintah, ketika berhadapan dengan BPBD daerah harus melalui Kepala Daerah terlebih dahulu. Sehingga inilah yang sangat kita prioritaskan untuk dibuat UU Kebencanaan dalam hal ini penanganan bencana tidak harus melalui Kepala Daerah terlebih dahulu," tutur Jefry.
Ditegaskannya, saat ini DPR RI ingin undang-undang tersebut segera tuntas sehingga proses penyusunannya dipercepat.
"Draft sedang digodok oleh tim panja, semoga cepat rampung dan masuk dalam prolegnas. Karena butuh penanganan cepat maslah berencana ini," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved