Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat bakal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Terjaring Operasi Yustisi, Belasan Pelaku Tindak Asusila dan Prostitusi Jalani Sidang Tipiring
- Mengukur Kebijakan “Spekulatif” BI Pertahankan Suku Bunga
- Jelang Kompetisi Liga 1, Menpora Tinjau Kesiapan Stadion GBLA
Baca Juga
Untuk itu, Anggota DPRD Jawa Barat, Faizal Hafan Farid mengatakan, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum dilakukan pengesahan.
Faizal menjelaskan sosialisasi Raperda RTRW penting agar masyarakat bisa memahami kebijakan Pemprov. Terlebih jika telah disahkan, Raperda RTRW akan berlaku selama 20 tahun ke depan,
“Sosialisasi ini penting karena Raperda ini akan menjadi basic pembangunan di Jawa Barat dan ke depannya agar masyarakat bisa memahami kebijakan dari Pemerintah Provinsi," kata Farid, Jumat (4/2).
"Jadi jangan sampai ketika UU Cipta Kerja udah nggak ngegantung lagi dan Raperda RTRW disahkan timbul perdebatan mengenai pemanfaatan tata ruang. Karena kalau sudah disahkan kan susah untuk dianulir lagi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, politisi PKS tersebut meminta seluruh lapisan masyarakat khususnya di Daerah Pemilihan Jabar IX agar pro aktif mengawal Raperda sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
“Jadi harus ada pro aktif juga dari sekarang. Butuh kerjasama dari seluruh sektor agar Raperda ini benar-benar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” tandasnya.
- Berkontribusi dalam Pembayaran Pajak Terbesar, Sekretariat DPRD Jabar Diganjar Penghargaan
- Pemanfataan SDA Tak Optimal, DPRD Jabar Soroti Perda RTRW Garut
- Targetkan 50 Ribu Suara, Bacaleg PKS Turun Ke Masyarakat Serap Aspirasi