DPRD Jabar mendukung upaya pemekaran daerah atau Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) agar pelayanan pemerintahan semakin dekat masyarakat. Namun, DPRD Jabar juga menginginkan proses penentuan CDPOB harus memenuhi regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh mengatakan, pihaknya tentu mengapresiasi atas konsistensi terhadap perencanaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jabar tahun 2018-2023. Sebab, DPRD Jabar pun sepakat dengan Gubernur Jabar perihal 3 atau 5 tahun ke depan Jabar idealnya memiliki 40 kabupaten/kota.
"Dewan tidak banyak bertanya-tanya tetapi yang paling pokok CDPOB atau pemekaran daerah betul-betul sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Oleh Soleh, Selasa (27/4).
Ia menyebut perihal jumlah penduduk, luas wilayah, kemudian kemauan dari pihak Pemda, kemauan untuk membiayai. Akan tetapi, pada intinya DPRD Jabar tidak serta merta yang mengajukan CDPOB itu langsung disetujui tetapi melalui proses agar administratif sesuai dengan UU Pemekaran bisa terpenuhi.
"Jikalau sudah terpenuhi semua sesuai hasil kajiannya, komitmen Pemda seperti apa ya dewan welcome. Dan kami akan berupaya agar pusat segera merealisasikan," ujar politisi asal F-PKB itu.
Kendati begitu, saat disinggung daerah mana yang berpotensi dilakukan pemekaran yakni Tasikmalaya Selatan. Pasalnya, Kabupaten Tasikmalaya memiliki luas wilayah yang sangat besar dibandingkan wilayah di sekitarnya.
"Selain 5 daerah CDPOB sebelumnya, Tasikmalaya Selatan juga berpotensi dilakukan pemekaran," tukasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved