Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemprov Jabar untuk dibahas. Raperda yang diusulkan yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW), Omnibuslaw, PT. Tirta Gemah Ripah dan Pernyertaan Modal, serta PT. Migas Hulu Jabar dan Penyertaan Modal.
Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Achdar Sudrajat memaparkan, pihaknya tengah menindaklanjuti dari surat Gubernur mengenai perubahan Raperda tersebut. Kini Bapemperda DPRD Jabar telah mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian akan dibahas dalam rapat internal.
"Bapemperda sedang menindaklanjuti surat dari gubernur dan rapat ini untuk mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan BUMD. Apakah layak untuk kami godok dalam rapat internal Bapemperda," paparnya, Selasa (24/8).
Kendati begitu, soal Raperda Omnibus Law, Bapemperda DPRD Jabar terkendala dari segi data-data. Sehingga Bapemperda DPRD Jabar belum bisa menindaklanjuti Raperda Omnibus Law.
Sedangkan, Raperda RT RW Jabar dan pernyertaan modal bagi BUMD PT. Tirta Gemah Ripah dan PT. Migas Hulu Jabar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Saat ini untuk Omnibuslaw masih kurang kelengkapannya, apalagi Naskah Akademik (NA) belum ada. Sedangkan RT RW sudah layak, termasuk kedua Raperda penyertaan modal BUMD bisa kita tindaklanjuti," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved