Penetapan upah minimum Kabupaten Bandung masih jadi isu perdebatan wakil rakyat di legislatif. Termasuk di Komisi D DPRD.
Salah satunya soal dasar penetapan UMK tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 dan kenaikan UMK 2023 sebesar 15 persen.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar, di Kantor DPRD Soreang, Jumat (18/11).
"Siap memberikan surat rekomendasi dan dukungan langkah Serikat Pekerja Kabupaten Bandung agar pada tahun 2023 tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan menggunakan metode kesepakatan," katanya.
Menurut Cecep, dirinya bakal memberikan nota pengantar ke pemerintah agar formula perhitungan upah tidak menggunakan PP tersebut karena akan membuat kenaikan UMK jadi lebh kecil.
Isu kenaikan upah ini terus bergulir sejak ribuan buruh geruduk perkantoran Pemkab Bandung dan DPRD. Bupati Bandung, Dadang Supriatna berjanji akan mendengarkan aspirasi para buruh untuk menolak UU Ciptaker. (Ozzi Amedeo)
© Copyright 2024, All Rights Reserved