Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat bernomor 1527/OD.01/pemotda tertanggal 16 Maret 2022 kaitan proses pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya karena berakhir masa jabatannya.
Dalam surat tersebut, diketahui jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi bakal berakhir tanggal 22 Mei 2022, untuk itu Pemprov Jabar meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera menggelar rapat paripurna penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi maksimal 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati Bekasi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengaku bakal menindaklanjuti surat tersebut. Diperkirakan rapat paripurna pemberhentian Bupati atau Wakil Bupati Bekasi karena berakhirnya masa jabatan bakal dilakukan awal April 2022.
"Kita akhir Maret ini kita bahas nanti melalui Banmus, nah paripurna di awal April, kan itu paling lambat 30 hari, 30 hari itu berarti 22 April itu paling telat," kata Holik, Kamis (24/3).
Menurutnya, awal April merupakan waktu yang ideal untuk menggelar paripurna pemberhentian. Karena bagaimana pun ia harus mengikuti aturan yang berlaku untuk menggelar paripurna pemberhentian.
"Awal April waktu yang ideal saya rasa, supaya kita seolah-olah tidak bernafsu banget, kenapa sih harus buru-buru, kan gitu, nanti malah jadi persepsinya lain. Maka kita objektif saja supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved