Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), 200 pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT. Multi Primantara Kontraktor (MPK) di Kabupaten Cirebon diputus kontrak dan terpaksa kehilangan mata pencahariannya.
Demikian diungkapkan Mulyanto (43), Koordinator PKWT PT MPK yang merupakan perusahaan outsourcing penyalur jasa tenaga kerja untuk perusahaan Grage Group Cirebon.
Pria yang telah bekerja selama 24 tahun di perusahaan Grage Group Cirebon tersebut mengaku bingung. Sebab, dirinya kesulitan mencari nafkah di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Saat ini kami menuntut perusahaan outsourcing dan Grage Group Cirebon memberikan kompensasi, karena kami semua lama bekerja,“ ujar Mulyanto, ditemui di bilangan jalan Pangenan Cirebon, Senin (6/4).
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Rasida Edy Priatna meminta pihak-pihak perusahaan tidak memutus kontrak para pekerja. Menurutnya, lebih baik pekerja dirumahkan, tetapi tidak dilakukan pemutusan kontrak.
“Dalam kondisi saat ini, perusahaan harus menaati peraturan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid 19. Kami dari DPRD Kabupaten Cirebon meminta perusahaan tidak melakukan pemutusan kontrak tapi dirumahkan,“ ucap Rasida.
© Copyright 2024, All Rights Reserved