Wakil Ketua DPRD Majalengka Dhora Darojatun, berharap hadirnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak mampu meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak yang ada di Kabupaten Majalengka ini.
"Pemerintah Daerah dan Legislatif telah menetapkan Perda PPPA Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2021. Semoga Perda ini mampu menekan angka kasus kekerasan terhadap anak," ujar Dhora saat menerima kunjungan LPA Kabupaten Majalengka, Sabtu (29/5).
Politisi perempuan Partai Keadilan Sejahtera Majalengka itu meminta pemerintah Kabupaten Majalengka lebih serius dalam mensosialisasikan Perda PPPA kepada masyarakat terutama melawan para predator anak anak.
"Tentunya kewajiban pemerintah untuk senantiasa mensosialisasikan Perda tersebut, sehingga seluruh masyarakat bisa ikut membantu menghentikan segala kasus kekerasan terhadap anak," tegasnya.
Dhora juga mengingatkan, penghargaan Kabupaten Layak Anak yang disandang Majalengka harus terbukti di lapangan. Oleh karena itu Dhora mengimbau agat seluruh elemen masyarakat mengawal Implementasi Perda PPPA.
"Harapannya Majalengka Ramah Anak benar-benar terimplementasikan dengan terlindunginya seluruh anak di Majalengka dari kekerasan apapun, termasuk juga penyandang disabilitas," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved