Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Purwakarta meminta kejelasan sikap DPRD Purwakarta, dalam menampung aspirasi terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
Ketua PC PMII Purwakarta, Irfan Masud Imanudin menyatakan, pihaknya akan terus mengawal alur penyampaian aspirasi dari berbagai elemen terkait penolakan UU Cipta Kerja.
“Kami datang tidak meminta rekomendasi. Tapi kami tak ingin kecolongan, mana yang hoaks dan mana yang tidak, terkait omnibus law? Sejauh ini rekomendasi penolakan omnibus law yang dibuat DPRD, sudah sampai mana?” ujar Irfan, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (15/10).
PMII Purwakarta juga mempertanyakan mengenai perizinan lingkungan dan limbah B3 yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, apakah tidak sebaiknya dikelola pemerintah daerah.
"Kita juga menyinggung soal perizinan yang harus dimiliki oleh lembaga pendidikan, sementara banyak pesantren di pelosok yang tidak berizin?" papar Irfan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir yang menerima kedatangan 15 orang pengurus PMM tersebut menjelaskan, leading sector persoalan tersebut adalah komisi IV.
“Namun, saya minta maaf, tidak bisa menghadirkan Pimpinan dan Komisi IV, karena sedang melaksanakan kunjungan kerja,” jelasnya
Ceceng menerangkan, omnibus law adalah undang-undang yang masih menjadi perdebatan di kalangan para pakar. Sebenarnya omnibus law terdiri 11 klaster, antara lain terkait perizinan, pendidikan, lingkungan hidup, ekonomi, UMKM, ketenagakerjaan dan lain-lain.
“Saya sudah dapat materi omnibus law, dalam bentuk file PDF, isinya sebanyak 900 halaman lebih. Tetapi mohon maaf, saya belum tuntas membaca atau mempelajarinya, sehingga saya hanya bisa menjawab, sebatas yang saya tahu saja,” katanya.
Yang jelas, kata Ceceng, dari omnibus law ini, pihak DPRD tentunya akan membuat turunan-turunannya berupa Perda, yang jumlahnya tentu sangat banyak. “Bisa jadi satu klaster saja, ada sepuluh turunannya,” demikian Ceceng.
© Copyright 2024, All Rights Reserved