Pemekaran wilayah Cirebon Timur resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muhamad Luthfi dan dihadiri Bupati Cirebon Imron dan Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Muhamad Luthfi membacakan keputusan rapat paripurna pemekaran kabupaten Cirebon Timur meliputi 169 desa dari 16 Kecamatan dengan saluran irigasi sebagai batas wilayah antara Kabupaten Cirebon dengan daerah persiapan otonom baru dengan nama Kabupaten Cirebon Timur. Adapun rencana ibu kota Cirebon Timur, yaitu Kecamatan Karangwareng.
"Pemda Kabupaten Cirebon mempersiapkan administrasi pemekaran Kabupaten Cirebon Timur akan memasukkan RPJMD Kabupaten Cirebon dan naskah persetujuan pemekaran Kabupaten Cirebon ditandatangani DPRD dan Bupati Cirebon," demikian Muhamad Luthfi. Selasa (5/12) kemarin.
Ketua Dewan Penasihat Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM), KH Wawan Arwani Saerozi mengaku bersyukur DPRD Kabupaten Cirebon telah memproses pemekaran Daerah Kabupaten Cirebon Timur.
"Kami bersyukur tahapan pertama selesai dan tahapan berikutnya masih banyak untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon Timur," kata tokoh alim ulama Kabupaten Cirebon tersebut ditemui usai Rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon.
Disinggung tidak masuknya Kecamatan Beber dan Mundu ke daerah otonom baru Kabupaten Cirebon Timur, Kiai Wawan memastikan tidak masuknya Beber dan Mundu merupakan hasil dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di 16 Kecamatan yang meliputi 169 Desa.
"16 kecamatan ini konkrit mendukung pemekaran Kabupaten Cirebon Timur sementara Mundu dan Beber tidak mendukung," singkatnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved