Penahanan akan dilakukan terhadap 15 orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak hari ini, Jumat (15/3).
Ke-15 tersangka dimaksud telah memenuhi panggilan tim penyidik dan masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat ini, tim penyidik dikabarkan masih melakukan proses administrasi Berita Acara Penahanan terhadap 15 tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 15 tersangka dimaksud, yakni Hengki selaku Kamtib Rutan KPK 2018-2022, Achmad Fauzi selaku ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Kepala Rutan Cabang KPK 2022-sekarang.
Selanjutnya, Agung Nugroho selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK sebagai staf Rutan KPK, Ari Rahman Hakim selaku PNYD sebagai petugas Rutan KPK, Deden Rochendi selaku Polri sebagai pengamanan Rutan KPK, Eri Angga Permana selaku ASN Kemenkumham sebagai staf Rutan KPK pada 2018.
Kemudian, Mahdi Aris selaku pengamanan Rutan KPK, Muhammad Abduh selaku pengamanan Rutan KPK, Muhammad Ridwan selaku petugas Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah selaku petugas Rutan KPK, Ricky Racumawanto selaku pengamanan dalam CCTV KPK.
Lalu, Ristanta selaku ASN Kemenkumham sebagai Plt Kepala Rutan KPK sejak 2020-2021, Sopian Hadi dari Polri sebagai pengamanan Rutan KPK, Suharlan selaku pengawalan KPK, dan Wardoyo selaku pengamanan Rutan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved