Beberapa program pendidikan yang termaktub dalam dua regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran dinilai Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor setempat inkonsisten dan gagal.
Diketahui, program pendidikan yang dimaksud adalah Pangandaran Hebat (Pahe) yang diperuntukan bagi sekolah melalui Ajengan Masuk Sekolah (AMS) serta Pangandaran Mengaji yang sudah terhenti sejak 2020.
Program-program tersebut tercatat dalam Perbup nomor 5 Tahun 2020 perubahan atas Perbup nomor 19 Tahun 2017 dan perubahan atas nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pendidikan Pangandaran Hebat serta Perbup 58 Tahun 2017 perubahan atas Perbup nomot 43 Tahun 2016 Tentang Pendidikan Karakter.
Kendati demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih diberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi meski program program tersebut mengalami ketidakjelasan selama 3 tahun.
Seketaris PC GP Ansor Kabupaten Pangandaran Muhlis Nawawi Aziz menjelaskan, penilaian gagal dan inkonsistensi berdasarkan beberapa fakta yang terjadi di lapangan.
"Kita menemukan AMS yang berhenti tapi kemarin ada pesantren Ramadhan yang dikaitkan dengan AMS plus, itu terkesan program main main," tegas Muhlis kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (10/5).
Aturannya, kata Muhlis, memang jelas namun tidak dengan pelaksanaannya. Ia menghawatirkan, jika Perbup tersebut terus dipaksakan bakal berdampak pada anggaran atau ptogram lain.
"Jangan sampai, ketika ada keperluan dilaksanakan, sementara kalau tidak ada perlu diabaikan. Seperti Pahe juga sama. Ke Negeri direalisasikan, ke swasta engga, ya itu bentuk krgagalan dan inkonsistensi," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved