Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat kembali melakukan pemeriksaan kepada para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kabar itu disampaikan kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Rully Pangabean di Polda Jabar, Senin (24/6).
"Saya nggak tahu ya, kadang juga kita belum ada tembusan panggilan, karena masalahnya bahwa kita sudah menerima kuasa dari para terpidana beberapa waktu yang lalu. Nah ketika kita hari ini mau kunjungan ke LP, tiba-tiba pihak LP menyatakan bahwa para terpidana itu dibon (dibawa keluar) oleh Polda sehingga batal untuk berkunjung menemui para terpidana," kata Rully.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat kepada Ditserse Polda Jabar. Hal itu bertujuan agar pihaknya dapat mengetahui keperluan apa sebenarnya para terpidana tersebut dibawa keluar Lapas Jelekong.
"Saya sudah melayangkan surat kepada Ditserse untuk bisa ketemu dalam hal ini tentu kita akan menawarkan kerja sama ya untuk sama-sama kita tukar informasi dan lain sebagainya. Tapi sampai hari ini juga saya dari jam 8 di sini belum ada keterangan atau berita yang kita diterima atau tidak," jelasnya.
Rully memastikan, pihaknya masih akan menunggu mereka, pasalnya ada yang harus segera disampaian terkait soal pemanggilan.
"Saya akan tunggu terus sampai saya mesti ketemu gitu sekalian mempertanyakan soal kalau ada pemanggilan hal lain sebagainya terhadap pemanggilan kita minta dihubungi karena kita sudah jadi kuasa hukumnya,” paparnya.
Tak hanya itu, salah satu dari tim kuasa hukum para terpidana, Wienarno menyebut, saat ini menurut informasi yang baru didapat, 2 terpidana yakni Eko dan Jaya sedang dalam perjalanan menuju Polda Jabar.
“Jaya dan Eko dari Jelekong dilakukan pemeriksaan di Polda Jabar rencananya hari ini,” katanya.
Ia menyampaikan, hanya 2 terpidana saja yang dilakukan pemeriksaan kembali oleh penyidik Polda Jabar.
"Informasi terakhir katanya sudah di Bon hari ini sedang dalam perjalanan menuju Polda Jabar. Yang 4 orang ditunda," tandasnya. (Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved