RMOLJabar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sudah diundang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menggelar ekspos terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perbaikan dan peningkatan Jalan Ciptomangunkusumo.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Syarifuddin usai satu acara di Balai Kota Cirebon, Senin (14/1).
"Kita sudah disuruh ke sana (BPKP) untuk presentasi, kita diundang untuk mempersiapkan bahan-bahan presentasinya," ungkap Syarifuddin.
Dijelaskannya, surat tersebut diterima Kejari Kota Cirebon pada Jumat (11/1). Di BPKP, pihaknya akan mempresentasikan segala sesuatu yang memang dibutuhkan.
"Termasuk nanti BPKP juga akan mengklarifikasi saksi-saksi yang sudah kita periksa, termasuk dari tim ahli, nanti dilihat," ucapanya.
Diungkapkannya, semua yang terlibat, termasuk ULPnya pun diperiksa dan nanti akan diklarifikasi oleh BPKP.
"Presentasi di BPKP, pokoknya minggu ini, tinggal mengatur jadwalnya, kalau tidak ada kegiatan di kantor, langsung timnya ke sana (BPKP)," ujarnya.
Setelah itu, kata Syarifuddin, nanti tim BPKP akan datang ke Kota Cirebon, untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi ke saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Jadi, nanti tim BPKP ingin dengar sendiri gitu, semacam BAP tapi lebih simpel, setelah itu, barulah dihitung, ya intinya dari ahli itu, kalau ada hitungan dari mereka, mudah-mudahan cepat," katanya.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi proyek perbaikan trotoar dan peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon kini yang berwenang ada di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, M. Syarifudin saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (10/1) lalu.
"Soal itu (kasus dugaan tipikor Jalan Cipto) tanya ke BPKP, karena bolanya ada di sana, kita mau maju juga bagaimana, karena itu sekarang pekerjaannya," ujar Syarifuddin.
Meski demikian, lanjutnya, Kejari Cirebon terus berkomunikasi dengan BPKP untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Melihat kondisi seperti ini, pihaknya menuturkan bahwa BPKP juga harus berkoordinasi dengan atasannya.
"Ini tergantung pada BPKPnya, kita tidak bisa maksa, pengalaman yang sudah-sudah kasus seperti ini bisa 2-3 bulan," ucapnya.
Diungkapkannya, komunikasi personal dengan pihak BPKP sudah berjalan, bahkan, BPKP meminta Kejari menyiapkan data data yang diperlukan.
"Mereka (BPKP) sudah meminta secara personal agar kami menyiapkan data-data, mereka belum ada tim, nanti dibuat tim, kita juga nanti ke sana untuk ekspos, intinya kami di sini menunggu dan sudah menyiapkan data-datanya," pungkasnya. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved