Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggiring mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/8).
Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ajay yang mengenakan pakaian bebas tersebut turun dari mobil tahanan dengan didampingi beberapa petugas KPK. Sembari berjalan, Ajay menutupi tangannya dengan sebuah jaket warna hitam.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.55 WIB, Ajay tidak memberikan perkataan apapun kepada wartawan. Dia langsung digiring petugas KPK ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, saat ditanya mengenai kedatangan Ajay dengan mobil tahanan dan digiring petugas, Ketua KPK Firli Bahuri meminta untuk menunggu perkembangan hasil pemeriksaan.
"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya," singkat Firli seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Ajay diduga kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Dalam perkara sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).
© Copyright 2024, All Rights Reserved