- Rizal Ramli Sebut Agus Martowardojo dan Budi Gunadi Sosok Ideal Gantikan Sri Mulyani
- Rizal Ramli dan Terakorupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu
- Heboh 300 T
Baca Juga
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) sedang tidak baik-baik saja. Institusi yang dikomandani Sri Mulyani ini terus menjadi sorotan negatif. Reputasi nama baik dan prestasi tokoh ekonom dunia yang pernah ia raih pelan-pelan namun pasti akan pudar ditelan waktu.
Sepertinya Sri Mulyani saat ini terus dihantui dan dibayangi oleh rasa takut dan rasa cemas yang ekstrim. Antara prestasi yang cemerlang yang pernah diraihnya dengan borok dan bau tidak sedap yang sedang melilit di Kementeriannya.
Dalam sepekan ini publik digemparkan oleh masalah kasus transaksi yang diduga ilegal dilakukan dilingkungan Kementerian Keuangan senilai 300 triliun. Diperkirakan total transaksi gelap periode 2009-2023 yang diungkap Mahfud MD itu melibatkan lebih dari 460 pegawai.
Gonjang ganjing bola liar kembali disorot oleh publik yang diakibatkan ulah anak buahnya. Sang Jendral Ekonomi Sri Mulyani hanya mengakui jika perbuatan anak buahnya salah dan melukai hati rakyat, dengan pamer harta dan berpenampilan hedon justru masyarakat mempertanyakan asal muasal uang mereka, pantaskah dengan jabatan dan gaji yang diterimanya dapat menopang gaya dan kehidupan sehari-hari mewah dan berlebih-lebihan.
Sebagai rakyat sedang hidup dalam kemiskinan dan keterbatasan hidup, sedang terlilit dalam berbagai masalah hidup paska pandemi Covid-19, sementara para pejabat hidup dengan berfoya-foya, berfoto-foto memamerkan kekayaan serta banyak perilaku mereka yang tidak pantas dipertontonkan.
Larangan Impor Pakaian Bekas
Pil pahit rupanya harus ditelan dan dirasakan oleh Sri Mulyani selalu Menkeu. Kementerian yang dipimpinnya kembali terjerat oleh maraknya peredaran pakaian bekas yang telah membanjiri pasar dalam negeri. Parahnya, melalui Kementeriannya yakni Dirjen Bea dan Cukai ditemukan celah penyelundupan barang-barang pakaian bekas marak terjadi.
Praktik bisnis pakaian bekas menjadi bisnis ilegal dan dinyatakan sebagai bagian kejahatan bersama yang harus dilawan diberantas. Bahayanya bisnis ilegal tersebut menyulut kemarahan orang nomor satu di Indonesia.
Presiden Joko Widodo dengan tegas hari ini memerintahkan jajarannya untuk segera bertindak tegas menyelesaikan permasalahan impor ilegal pakaian. Presiden Joko Widodo menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Larangan tegas pakaian bekas jauh-jauhnya sebelumnya sudah diutarakan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas bahwa kementeriannya telah memastikan pemerintah akan melarang bisnis baju bekas di dalam negeri, seperti thrifting. Hal yang dilarang adalah mendatangkan baju bekas dari negara-negara lain. Impor baju bekas tidak diizinkan karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri.
Secara aturan, larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Industri Tekstil Nasional Ambruk
Diberitakan juga jika impor pakaian bekas terus meningkat seiring maraknya tren baju bekas. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor pakaian bekas pada 2022 melonjak 227,75 persen menjadi 26,22 ton dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang 8 ton. Nilai impor pun melesat 518,5 persen menjadi US $ 272.146 atau setara 4,21 miliar, dari semula US$44.000.
Industri tekstil nasional merasa paling terpukul dalam kasus Impor ilegal pakaian dan mengancam ekosistem ekonomi nasional karena pertekstilan nasional melibatkan mata rantai pasok tenaga kerja hulu ke hilir melibatkan ribuan tenaga kerja.
Jika Impor tekstil ilegal dibiarkan, bisa jadi pasar domestik tekstil nasional akan dikuasai produk ilegal tersebut dan pada akhirnya banyak pabrik tekstil tutup dan memPHKkan ribuan karyawan. Dampak yang paling terpukul adalah industri tekstil hilir yang langsung bersentuhan dengan pembeli.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan, produk pakaian bekas impor yang dijual cukup murah dan bersaing dengan produk UMKM lokal.
Ketua Umum Asosiasi Perteksilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, jumlah produk pakaian bekas impor saat ini lebih banyak daripada tahun sebelumnya Jemmy bilang, ada potensi tenaga kerja yang terdampak akibat impor pakaian bekas ini sebanyak lebih dari 25.000 orang. (Kompas,13/03/2023)
Modus Penyelundupan
Jalan laut telah menjadi primadona bagi penyelundup melakukan kejahatannya. Beberapa titik yang sering dimasuki oleh baju-baju bekas impor yakni di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.
Kebanyakan baju-baju bekas impor tersebut, datang dari pelabuhan tidak resmi.
Diakui oleh Dirjen Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani bahwa pakaian impor bekas masuk secara ilegal dicurigai dan butuh ekstra pengawasan khususnya melalui lima pelabuhan laut utama, yaitu Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang), Belawan (Sumatera Utara), dan Cikarang (Jawa Barat).
Cara yang digunakan penyelundupan pakaian-pakaian bekas tersebut masuk dengan modus undecleared atau misdecleared (pakaian bekas diselipkan di antara barang impor legal).
Dari Pejabat dan Artis Suka Barang Bekas
Pernahkah mendengar terdapat penemuan para pesohor tanah air memakai pakaian dan baju dan pernak-perniknya yang mewah dari barang luar negeri atau impor? Entah apa yang membuat masyarakat kita menjadi hedonisme. Tipe masyarakat kita yang serta merta dari golongan kelas sosial rendah, pejabat dan bahkan artis terserang perilaku penyakit sosial yang sangat komersial terhadap barang-barang mewah.
Yang bikin geleng-geleng kepala adalah saat ini trend belanja pakaian dan barang bekas atau yang kerap disebut thrifting makin bergeliat dan marak di berbagai pasar ritel besar atau kecil. Banjirnya penjualan barang pakaian bekas mulai dari pasar ditengah ibu kota di Tanah Abang sampai di pasar-pasar malam di pedesaan. Banyak penjual sepatu branded bekas alias seken di sana mengaku barang dagangannya menjadi incaran berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat.
Pembeli dengan multi strata sosial tersebut untuk menunjang dan mendukung perilaku hedon tersebut cara praktis dengan membeli barang bermerek bekas.
Tentunya perilaku hedon yang melimpah merupakan pasar potensial, memberikan sinyal cuan yang melimpah.
Para pelaku bisnis barang branded bekas untuk melakukan menyediakan dan melakukan penjualan barang bermerek tersebut dengan harga terjangkau atau murah. Salah satu caranya adalah melakukan import barang bekas.
Konsumen dan Negara Dirugikan
Jika importir barang bekas khususnya pakaian hanya memikirkan keuntungan dan kepentingan pribadi dan golongannya. Tidak berpikir dan berpihak ke masyarakat jika efek pemakaian barang pakaian bekas sangat merugikan kesehatan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan perdagangan pakaian bekas impor ini telah dilarang berdasarkan peraturan menteri. Tak hanya itu, dalam pengujian di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas terbukti mengandung kupang dan jamur. (Indotcom,12/08/2022).
Fakta menunjukkan jika sejumlah penyakit kulit seperti dermatitis, kudis, dan penyakit jamur dapat ditularkan melalui penggunaan pakaian bekas yang tidak dicuci. Mengerikan dampaknya untuk kesehatan masyarakat Indonesia?
Pemerintah juga akhirnya angkat tangan berkaitan impor ilegal pakaian bekas. Melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bisnis thrifting atau baju bekas hingga sepatu bekas impor membawa banyak dampak negatif di dalam negeri. Selain merugikan pelaku UMKM yang membuat produk lokal, keberadaan produk tekstil bekas impor itu juga membawa dampak buruk bagi lingkungan hingga pendapatan negara.
Indonesia hanya akan mendapatkan sampah berton-ton dari pakaian bekas sitaan atau sampah bekas konsumsi masyarakat kita. Ini keterlaluan sekali, karena barang pakaian bekas tersebut bagi negara asal sudah menjadi sampah dan kemudian sampah tersebut justru dibuang ke negara kita bahkan dikomersilkan lagi oleh importir nakal.
Siapa Yang Bertanggung Jawab
Beredarnya barang pakaian bekas di tanah air sudah diakui jika titik-titik masuknya barang haram tersebut melalui pintu pekerjaan dan wewenang Dirjen Bea dan Cukai di bawah naungan Kementerian Keuangan. Dirjen Bea dan Cukai Askolani, mengakui pihaknya telah mengamankan atau menyita 7.877 bal impor baju bekas. Perolehan itu merupakan total hasil penindakan sejak 2022 sampai Februari 2023.
Disebut dengan jelas bahwa modus operandi Modus undeclared atau misdeclared di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya. Barang tersebut diselundupkan melalui pelabuhan resmi nasional berskala internasional yang menjadi pintu masuk produk impor.
Artinya barang yang sudah beredar dan banyak membanjiri pasar domestik dan saat ini sedang banyak dikeluhkan oleh pengusaha tekstil dalam negeri, datangnya kapan dan bagaimana bisa lolos dan beredar bebas di pasaran?
Lagi-lagi, Sri Mulyani harus turun langsung bekerja dan bersungguh-sungguh bahwa kementeriannya akan bertanggung jawab dan menyelesaikan tata-niaga Impor di Dirjen Bea dan Cukai yang berada di seluruh pelabuhan Indonesia.
Sri Mulyani wajib membuktikan bekerja dengan sungguh-sungguh apalagi instruksi penuntasan Impor pakaian bekas tersebut datang dari Presiden sendiri setelah mendapatkan keluhan dan tekanan masyarakat tektil nasional.
Kita-kira sanksi apa yang cocok untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani jika dalam penuntasan kasus Impor pakaian bekas terdapat oknum anak buahnya terlibat praktik kotor dalam tata kelola perniagaan.
Jika benar banyak oknum di Dirjen Bea dan Cukai melakukan praktik tidak terpuji berarti sepertinya Sri Mulyani sudah melakukan 3 kali blunder dan kesalahan besar secara menyeluruh dan harus mempertanggung jawabkah secara jabatan dan moralitas ke publik. Mundurkah dari jabatan atau Presiden sendiri yang akan memecatnya langsung?
Heru Subagia
Penulis adalah Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon
- Rizal Ramli dan Terakorupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu
- Heboh 300 T
- Mahfud MD: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Ternyata 349 Triliun