Seorang remaja MZ (19), ditangkap Jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, karena memiliki dan mengedarkan Ganja sebanyak 1,2 kilogram.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Setelah di dalami pihak kepolisian, paket tersebut berisikan paketan ganja dengan berat 5 gram.
"Kami mendapat laporan, ada kiriman paket, setelah ditelusuri. Paket tersebut dikirim dari kantor ekspedisi di Kecamatan Jamblang menuju kantor ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk," kata Fahri, Kamis, (18/8).
Fahri melanjutkan dari hasil penyelidikan diketahui pengirimnya seorang remaja MZ berusia 19 tahun. Kemudian, setelah dicari keberadaannya, MZ berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
"Hasil penggeledahan di rumah MZ. polisi berhasil menemukan 20 paket ganja siap edar dengan berat 179,3 gram. Dan paket besar seberat 1,2 kilogram," paparnya.
Dari pengakuan MZ baru 2 minggu menjadi pengedar ganja. Dan sudah berhasil menjual 40 paket kecil di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
"Baru 2 minggu menjual ganja. Seminggu nya, bisa 20 paket. Jualnya masih di daerah Cirebon," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 22 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved