KPU Kabupaten Bandung kini menambah syarat pencalonan untuk ajang Pilkada 2020 mendatang yakni mengisi Pakta Integritas bagi yang ingin mendaftar.
Begitu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Supriatna, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJabar di Soreang, Kamis (12/12).
Disinggung apakah Pakta Integritas dibuat menyusul eks koruptor bisa ikut Pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Supriatna pun membenarkan hal tersebut.
"Kami dari unsur penyelenggara tentu ingin menjaga semangat anti korupsi dan itu (melalui syarat menyepakati Pakta Integritas) menjadi salah satu caranya," ungkapnya.
Supriatna mengaku tak ingin masuk lebih jauh tentang hal teknis apalagi membahas regulasi eks koruptor boleh ikut Pilkada setelah 5 tahun menjalani pidana penjara.
"Kami (KPU) didaerah hanya ikut aturan dan arahan dari pusat. Tentu soal isu (mantan koruptor ikut Pilkada) akan jadi concern kami. Kami juga mengajak agar semua pihak menjauhi prilaku koruptif itu," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved