Terdakwa kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate keukeuh tidak bersalah melakukan korupsi.
Dalam pleidoinya, Eks Menkominfo itu mengklaim fakta-fakta persidangan sudah menunjukan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut.
"Saya juga meyakini, majelis hakim sudah mengetahui secara komprehensif duduk perkaranya. Isi dan materi surat tuntutan untuk umum ternyata sama saja dengan surat dakwaan. Padahal berdasarkan fakta persidangan, semua dakwaan yang didalilkan pada saya telah terbantahkan," tegas Johnny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Merasa tidak bersalah, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini juga menuduh penetapan tersangka dirinya bermuatan politik.
"Tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," tutur Johnny seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Kendati demikian, Johnny menyatakan tidak bakal menggunakan alasan politik dalam pembelaan di kasus korupsi tersebut. Johnny dengan tegas menyatakan diri akan bersiap dan komitmen menghadapi persoalan ini.
"Meski demikian, saya tetap pada komitmen akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya," tutup Johnny yang sebelumnya dituntut pidana penjara 15 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved