Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar pengajuan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
- Istri Ferdy Sambo Dieksekusi
- Korting Hukuman Ferdy Sambo, Moralitas Mahkamah Agung Dipertanyakan
- Vonis Mati Ferdy Sambo Diperingan jadi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca Juga
Bahkan Kapolri sudah menerima surat pengunduran diri langsung dari mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Ya ada suratnya,” kata Kapolri usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI, Rabu (24/8).
Kendati demikian, Listyo mengaku belum bisa langsung mengabulkan permohonan Ferdy Sambo untuk mundur sebagai anggota Polri. Sebab, sidang kode etik profesi, ataupun persyaratan lain yang berlaku di kepolisian mungkin belum terpenuhi.
“Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujar Listyo.
Dikabarkan, sidang kode etik profesi Ferdy Sambo bakal digelar hari ini, Kamis (25/8), dan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua atau pemimpin sidang.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)" kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Meski begitu, Dedi belum bisa memastikan sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
“Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
- HUT ke-78 RI, Kapolri Imbau Semua Elemen Bangsa Kompak dan Menjaga Persatuan
- Kapolri: Butuh Kecermatan Kumpulkan Alat Bukti untuk Usut Kasus Panji Gumilang
- Sapi Kurban Kapolri di Ponpes Al-Um Pagentongan dan PB Inspira Beratnya Sampai 1,5 Ton