Untuk mempermudah akses pemberian bantuan dari Pemerintah Daerah kepada desa yang memiliki potensi wisata, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata.
Sekretaris Fraksi Golkar, Sunandar menjelaskan, usulan pembentukan Perda Desa Wisata merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bekasi setelah menerima masukan atau usul saran dari pengelola wisata, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan perangkat desa.
“Tujuan dibentuknya Perda Desa Wisata dikarenakan saat ini kita belum punya sandaran hukum agar pemerintah daerah bisa secara langsung memberikan hibah atau bantuan lain kepada obyek wisata di desa-desa. Maka dari situ, jika Perda ini terbentuk, maka pemerintah daerah bisa memberikan secara langsung bantuan hibah kepada mereka,” ungkapnya, Senin (19/9).
Pria yang juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi ini menilai, saat ini banyak desa di wilayahnya yang memiliki potensi besar untuk dijadikan obyek wisata, potensi itu belum bisa tergali secara maksimal karena perda tersebut belum disahkan.
“Kalau perda ini terbentuk, kita pemerintah bisa berikan bantuan, tidak harus uang tetapi misalnya fasilitas pendukung, peralatan dan lainnya. Dengan begitu, maka bisa berimplikasi pada penguatan potensi ekonomi di desa-desa,” jelasnya.
Supaya suatu desa bisa menjadi desa wisata, ia juga meminta kolaborasi yang optimal dari pengelola wisata dengan perangkat desa. Supaya, wisata yang berada di desa tersebut bisa cepat berkembang.
“Misalnya di satu desa atau potensi wisata danau, nah nantikan pemerintah desa bisa kelola itu berbentuk BUMDes dengan menggunakan anggaran dana desa, kita dari pemerintah bisa membantu menstimulus dengan menyediakan bantuan peralatan dan fasilitas berbentuk hibah,” jelasnya.
“Jika wisata di desa tersebut berbentuk wahana yang dibangun oleh swasta misalnya, kan nanti bisa dikerjasamakan juga dengan pemerintah desa atau Pokdarwis setempat dengan melakukan perjanjian-perjanjian, nah kita juga tinggal menambah kebutuhan apa yang mereka butuhkan,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan adanya Perda tersebut tercipta kemandirian ekonomi di suatu desa dengan begitu kesejahteraaan warga setempat juga bisa lebih meningkat lagi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved