KECELAKAAN lalu lintas dipintu perlintasan kereta api adalah merupakan cerita lama yang masih kerap terjadi di negeri ini. Peristiwa terlanggarnya kereta api oleh kendaraan bermotor di perlintasan sudah berulangkali terjadi dan telah memakan korban jiwa yang tidak sedikit.
Keberadaan sejumlah perlintasan baik yang berpalang pintu ataupun yang tidak, serta baik perlintasan kereta api yang resmi ataupun tidak, seharusnya melepaskan pihak operator kereta api dan petugas pintu perlintasan dari jerat hukum melalui pasal 359 dan pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tudingan melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia,
Jika kita perhatikan UU mengenai Perkeretaapian dinyatakan bahwa, fungsi palang pintu bukan untuk mengamankan kendaraan, tapi hanya sebagai alat untuk mengamankan perjalanan kereta api, selain itu dalam suatu perlintasan KA resmi juga sudah terdapat rambu-rambu agar para pengendara berhati-hati.
UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada Pasal 90 Ayat (d) jelas mencantumkan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan raya. Jelasnya, kereta api harus diprioritaskan lewat perlintasan.
Bahkan, jika kita merunut lebih jauh dengan mengacu pada pasal 64 dan 65 pada PP 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan, tersebut telah ditegaskan bahwa setiap pengemudi atau pemakai jalan harus/wajib mendahulukan kereta api.
"Kesalahan dalam Pemikiran"
Kecelakaan di perlintasan seharusnya dapat dipahami bukan sebagai kecelakaan kereta api namun merupakan kecelakaan lalu lintas, karena kereta api berjalan di atas jalurnya sendiri yang secara kebetulan dipotong oleh jalur lalu lintas kendaraan umum.
Keberadaan pintu perlintasan yang selama ini dianggap sebagai tanggung jawab PT.KAI sebenarnya harus diluruskan, karena pintu perlintasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak pemegang izin pembangunan perlintasan tersebut.
Kenapa demikian ? Karena, seperti tercantum pada Pasal 92 ayat 3 UU No.23 tahun 2007 yang tertulis : pembangunan, pengoprasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.
Sementara itu, seperti tercantum pula pada Pasal 94 ayat 1, bahwa : untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki ijin harus ditutup.
Masih dalam UU yang sama, tepatnya pada Pasal 94 ayat 2 UU No.23 tahun 2007 yang berbunyi : Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Tak cukup di situ, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, pada Pasal 64 tertulis : Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus: a. mendahulukan kereta api;
Artinya, bahwa seharusnya bagi masinis dan Penjaga Perlintasan KA secara otomatis terbebas dari tuntutan hukum pada kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA yang melibatkan pengguna jalan.
Karena, dapat dipastikan bahwa kecelakaan itu diawali oleh pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
Hingga saat ini jarang sekali kita mendengar pihak yang menerobos pintu perlintasan mau dan dikenakan tuntutan hukum terkait dengan pelanggarannya tersebut padahal pada Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 114 UU No.22/2009, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Padahal, bagi pelanggar aturan pintu perlintasan KA, seperti tertuang dalam pasal 296, bisa diganjar penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Kecilnya sanksi yang diberikan bagi pelanggar aturan tersebut, mungkin menyebabkan banyaknya pelanggaran tadi masih terjadi, belum lagi hampir tidak pernah terdengar adanya pihak yang didakwa atas kasus tersebut.
"Cabut Saja Palang Pintu Perlintasan"
Peniadaan semua pintu perlintasan oleh PT.KAI (Persero) sebenarnya tidaklah menyalahi peraturan, karena beberapa alasan.
Pertama, palang Pintu Perlintasan dibuat untuk melindungi keselamatan perjalanan kereta api. Selain itu, pada perlintasan KA yang resmi, umumnya juga telah terpasang sejumlah rambu-rambu peringatan untuk mengingatkan pengguna jalan raya sendiri, antara lain rambu Tanda Awas Kereta Api, Marka Penggaduh, Tanda Awas Persilangan Jalur Ganda, Speaker Bunyi tanda KA akan melintas, Tanda Stop, dan Lampu Merah.
Tujuan dipasangnya rambu-rambu dan marka tersebut, untuk menegaskan bahwa setiap pengemudi atau pengguna jalan wajib meningkatkan kehati-hatiannya ketika akan melintas di perlintasan KA dengan sendirinya para pengendara jalan tidak mengandalkan palang pintu ketika melintasi perlintasa KA, namun lebih memperhatikan rambu-rambu dan tanda peringatan lainnya.
Kedua, gantikan semua pintu perlintasan dengan lampu lalu lintas (traffic lights). Secara nalar kita bisa katakan bahwa di persimpangan yang sangat padat dengan kendaraan bermotor, para pengguna jalan akan berhenti ketika lampu lalulintas berwarna merah, lalu mengapa tidak kita pasang lampu lalu lintas tersebut di perlintasan kereta api sebagai bagian dari rambu lalu lintas, sehingga bagi siapa saja yang melanggar, aparat kepolisian dapat dengan mudah menilang atau memberikan sanksinya.
Ketiga, kesadaran masyarakat pengguna jalan raya menjadi penentu terhadap terhindarnya kecelakaan diperlintasan, juga peran serta pemerintah daerah untuk menutup sejumlah perlintasan liar yang ada sesuai amanat pada Pasal 94 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2007 .
Penerapan Pasal 94 pada UU tersebut dapat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, baik bagi kereta api maupun pengguna jalan raya pada perlintasan sebidang. [***]
Oleh: Kuswardojo RWAB Manager Humas PT KAI DAOP 3 Cirebon
© Copyright 2024, All Rights Reserved