Sambutan yang disampaikan Camat Langkaplancar, Deni Ramdani dalam kegiatan di salah satu Posyandu dianggap melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran melakukan pemanggilan terhadap camat tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menuturkan, pemanggilan dilakukan lantaran Deni Ramdani terindikasi tidak netral dengan mengarahkan dukungan masyarakat terhadap petahana menjelang Pilkada 2020.
“Indikasi tidak netralnya, Deni ini pernah berpidato dalam bahasa Sunda bahwa warga Langkaplancar mendukung sepenuhnya Jihad jilid II,“ ungkap Iwan kepada Kantor berita RMOLJabar, Kamis (09/01).
Iwan mengungkapkan, dalam pidato di kegiatan yang melibatkan petahana, Deni juga secara tegas mengatakan sebanyak 15 Desa di Langkaplancar telah kondusif dan akan mendudukan kembali Jeje Wiradinata Adang Hadari (Jihad) di kursi Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
“Potensi pelanggarannya, Deni bisa terjerat pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 juga UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang memungkinkan ia dicopot dari jabatannya,“ Papar Iwan.
Iwan menegaskan, pemanggilan Camat Langkaplancar, merupakan upaya untuk pencegahan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada. Terlebih, hingga saat ini belum ada pasangan calon yang terdaftar.
“Memang tidak memenuhi unsur kalau kejadiannya sekarang. Kecuali tahapannya sudah ada calon, ini bisa direkomendasikan ke KASN,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved