Sangkaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diberikan kepada delapan orang pimpinan dan inisiator Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) adalah bentuk intimidasi penguasa. Kendati demikian, penangkapan mereka oleh polisi bakal terus memperkuat gerakan.
Demikian disampaikan Deklarator dan Komite Politik KAMI, Gde Siriana Yusuf seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/10).
"Saya yakin semua deklarator dan aktivis KAMI di berbagai daerah tidak akan pernah gentar dengan intimidasi, teror dan ejekan (lewat UU ITE) penguasa," ujar Gde Siriana.
Lebih lanjut, Aktivis Bandung Intiative ini mengaku siap untuk terus berjuang menyelamatkan Indonesia dari kondisi dan situasi sosial, politik, hukum hingga ekonomi yang dikerjakan pemerintah sekarang ini.
"KAMI siap penuhi ruang penjara kalian. KAMI terus berjuang untuk selamatkan Indonesia," demikian Gde Siriana Yusuf mengakhiri.
Sebelumnya, Polri telah menangkap delapan orang yang tergabung dalam KAMI. Empat orang yang diamankan di Medan dan telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.
Sedangkan empat orang lainnya diamankan di Jakarta. Di antaranya, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari empat orang ini ialah Kingkin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved