RMOLJabar. Polres Metro Bekasi kini telah memiliki gedung pelayanan SIM baru di Kompleks Pemkab Bekasi. Semula pelayab SIM bertempat di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara.
Di gedung baru ini, Kata Kanit Regiden Polrestro Bekasi, AKP Muhammad Bobby Danuardi mengungkapkan, terdapat perbedaan dibandingkan kantor yang lama. Terutama dari sisi kenyamanan para pemohon SIM baik untuk pembuatan maupun perpanjangan.
"Kalau untuk fasilitas sama seperti satpas yang sebelumnya, yang membedakan cuman luas gedungnya yang lebih besar, fasilitas tempat parkirnya yang cukup luas, kemudian ada kantin nantinya, ruang uji praktek yang lebih besar dan layak, kemudian ruang tunggunya lebih ber AC," bebernya, Selasa (20/8).
Ia menambahkan, terdapat sistem FiFo (First In First Out) yang terintegrasi. Jadi dalam sistem FiFo tersebut, terbagi kedalam 11 zona.
"Ke 11 zona tersebut, mulai dari zona loby dan informasi, zona registrasi, zona identifikasi, ruang pencerahan, ruang uji praktek, ruang uji keterampilan pengemudi (simulator)," jelasnya.
"Kemudian ada pula tempat produksi perpanjangan SIM, ruang transit, lapangan uji praktek, tempat hasil pengumuman uji praktek, dan ruang produksi sim baru," imbuhnya.
Kendati gedung baru, namun dalam hal kapasitas pemohon tidak ada penambahan. Dalam sehari pihaknya hanya mampu melayani 200-250 orang untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru.
"Saya rasa di sini dibanding yang sebelumnya tidak ada penambahan kuota pemohon SIM. Namun yang membedakan akan memberikan kenyamanan bagi pemohon SIM di gedung baru ini," ungkapnya.
"Gedung ini telah dibuat sejak tahun 2018. Sementara gedung yang lama sudah dipake Jababeka untuk mess Security Jababeka mereka," ungkapnya.
Sementara, untuk biaya yang harus dikeluarkan pemohon, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 untuk pembuatan SIM A dikenai biaya Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 Ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved