Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.381-Pemotda/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Depok, Afrizal A. Lana, tertanggal 25 Juli 2022, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut dilayangkan Afrizal A. Lana melalui kuasa hukumnya, Sentot Panca Wardana, dan telah teregister dengan nomor perkara 88/G/2022/PTUN.BDG, sejak 23 Agustus 2022.
Selain Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Afrizal A. Lana juga menggugat Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dan Ketua DPRD Kota Depok, Tengku Muhammad Yusufsyah Putra.
"Kita mengupayakan upaya TUN ini untuk menganulir keputusan gubernur, sambil kita menunggu putusan kasasi," ujar Sentot Panca Wardana ditemui usai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kamis (1/9).
Dalam sidang perdana yang berlangsung tertutup, kata Panca, majelis hakim yang diketuai Jimmy Riyant Natareza meminta adanya perbaikan. Mulai dari surat kuasa, materi gugatan, hingga objek sengketa yang menyebabkan kerugian bagi Afrizal A. Lana.
"Lebih utama lagi majelis hakim menanyakan asas apa yang dilanggar, apakah asas pemerintahan yang dilanggar? Saya sampaikan ini lebih dari itu, karena yang dilanggar UU Parpol," terang Panca.
Panca menilai, SK yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat keliru karena mengacu Surat Ketua DPRD Kota Depok Nomor 426/246-DPRD Perihal Arahan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Kota Depok, Afrizal A. Lana tertanggal 03 Juni 2022.
Sementara DPRD Kota Depok dalam mengeluarkan surat tersebut sebagai dasar hukum pemberhentian Afrizal A. Lana berpatokan kepada turunnya kasasi, yaitu Keputusan Mahkamah Agung Nomor 768K/pdt.sus-parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021.
"Yang dicantumkan hanya perkara 313 junto 768 kasasi, dan itu dianggap inkrah, padahal belum inkrah. Dengan surat dari gubernur untuk melakukan PAW, berarti UU Parpol yang dilawan," tuturnya.
Dijelaskan Panca, gugatan tersebut bermula dari sengketa antara Afrizal A. Lana dengan Partai Gerindra pada Pileg 2019. Saat itu, suara Afrizal mengalahkan Rienova Serry Donie yang notabene adalah petahana dan Ketua PAC Partai Gerindra Tapos.
Tak terima dengan hasil tersebut, Rienova menggugat KPU setempat dengan tudingan adanya kecurangan. Namun, Bawaslu setempat pun menyatakan tidak ada kecurangan seperti yang ditudingkan.
Merasa belum puas dengan keputusan Bawaslu, Rienova lalu melaporkan Afrizal ke DPP Partai Gerindra. Akhirnya, DPP memanggil Afrizal dan menjalani sidang di Majelis Kehormatan Partai (MKP).
Dalam persidangan, putusan Bawaslu dan ketetapan KPU tidak menjadi pertimbangan DPP. Ketika hal tersebut dibuka, sidang diskorsing sekitar setengah jam, hingga terjadilah negosiasi pembagian jabatan.
Merasa tidak melakukan kecurangan, Afrizal lantas menolak tawaran pembagian jabatan masing-masing 2,5 tahun dengan Rienova. Hasilnya, DPP mengeluarkan surat pemecatan tertanggal 27 Februari 2020.
Hingga kini, sengketa antara Afrizal dengan DPP Partai Gerindra masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dengan adanya SK PAW, Afrizal harus merelakan kursinya direbut Rienova.
"Ini proses belum selesai, tapi sudah PAW. Saya katakan ini nekat. Karena informasi dari ketua DPRD ke wali kota, dan gubernur tidak menelaah, sehingga keluar produk yang menyebabkan PAW," tegasnya.
"Sebenarnya, dari sisi perdata Pak Afrizal bisa menuntut karena mengalami kerugian moril, materiil. Dan dari sisi pidana, karena ketua DPRD dan wali kota memberikan keterangan palsu, karena masih ada perkara lain yang sedang berjalan," tandas Panca.
Pada sidang perdana tersebut, tergugat Gubernur Jawa Barat diwakili kuasa hukum, Firman N. Alamsyah. Sedangkan Wali Kota Depok diwakili kuasa hukum, Defis Kautsar, dan Ketua DPRD Depok diwakili Munathsir Mustaman.
Rencananya, sidang lanjutan gugatan SK PAW tersebut akan kembali dilaksanakan pada 8 September 2022 di PTUN Bandung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved